Negara (Antara Bali) - Pabrik di Kabupaten Jembrana, didesak legislator DPRD setempat untuk memperhatikan keselamatan buruh, setelah beberapa kali terjadi kecelakaan kerja di pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan.
"Dari sisi tanggungjawab saat buruhnya mengalami kecelakaan kerja, mungkin sudah dipenuhi oleh pihak pabrik. Tapi yang lebih penting adalah mencegah, agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, dengan menerapkan standar keselamatan kerja," kata Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman S Kusumayasa, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, kecelakaan kerja terakhir yang terjadi pada seorang buruh di salah satu pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan, yang menyebabkan meninggal dunia, bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menaati aturan keselamatan kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia mendesak instansi terkait di Pemkab Jembrana untuk melakukan pengawasan ketat ke pabrik-pabrik, dan jika perlu menjatuhkan sanksi bagi yang menyepelekan keselamatan kerja.
"Pengawasan jangan hanya masalah penerapan UMK saja, tapi juga berkaitan dengan keselamatan pekerja. Nyawa manusia itu lebih penting daripada uang," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Jembrana Wayan Gorim saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan pekerja pabrik.
Ia mengatakan, dinasnya memiliki dua petugas pengawas yang memiliki kualifikasi untuk mengawasi pabrik-pabrik, baik dari sisi pembayaran upah buruh sesuai UMK, hingga keselamatan kerja mereka.
"Untuk kecelakaan kerja di pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan, kami juga melakukan pengawasan, agar hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan itu dipenuhi oleh pihak pengusaha," katanya.
Menurutnya, sepanjang pantauan yang dilakukan pihaknya, pengusaha sudah memiliki itikad baik dengan memberikan biaya pengobatan, santunan bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, serta hak-hak lainnya seperti pembayaran gaji untuk satu tahun.
"Tapi kami akan terus melakukan pembinaan terhadap pengusaha, agar sedini mungkin mencegah kecelakaan kerja, seperti menyediakan peralatan kerja yang standar untuk keamanan," ujarnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dari sisi tanggungjawab saat buruhnya mengalami kecelakaan kerja, mungkin sudah dipenuhi oleh pihak pabrik. Tapi yang lebih penting adalah mencegah, agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, dengan menerapkan standar keselamatan kerja," kata Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman S Kusumayasa, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, kecelakaan kerja terakhir yang terjadi pada seorang buruh di salah satu pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan, yang menyebabkan meninggal dunia, bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menaati aturan keselamatan kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia mendesak instansi terkait di Pemkab Jembrana untuk melakukan pengawasan ketat ke pabrik-pabrik, dan jika perlu menjatuhkan sanksi bagi yang menyepelekan keselamatan kerja.
"Pengawasan jangan hanya masalah penerapan UMK saja, tapi juga berkaitan dengan keselamatan pekerja. Nyawa manusia itu lebih penting daripada uang," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Jembrana Wayan Gorim saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan pekerja pabrik.
Ia mengatakan, dinasnya memiliki dua petugas pengawas yang memiliki kualifikasi untuk mengawasi pabrik-pabrik, baik dari sisi pembayaran upah buruh sesuai UMK, hingga keselamatan kerja mereka.
"Untuk kecelakaan kerja di pabrik pengalengan ikan di Desa Pengambengan, kami juga melakukan pengawasan, agar hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan itu dipenuhi oleh pihak pengusaha," katanya.
Menurutnya, sepanjang pantauan yang dilakukan pihaknya, pengusaha sudah memiliki itikad baik dengan memberikan biaya pengobatan, santunan bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, serta hak-hak lainnya seperti pembayaran gaji untuk satu tahun.
"Tapi kami akan terus melakukan pembinaan terhadap pengusaha, agar sedini mungkin mencegah kecelakaan kerja, seperti menyediakan peralatan kerja yang standar untuk keamanan," ujarnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015