Jakarta (Antara Bali) - Sepanjang tahun 2013 rata-rata sembilan peserta jaminan sosial
meninggal dunia/hari, 5-6 di antaranya karena kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Hendro Sucahyono ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia
mengatakan jumlah kecelakaan kerja lebih besar terjadi di perusahaan
namun biaya dan risiko kerja lebih besar pada kecelakaan lalu lintas.
Menurut Hendro, setiap hari terdapat 24 peserta jaminan sosial yang menjadi cacat karena kecelakaan kerja.
Lebih
lanjut dia mengemukakan, PT Jamsostek yang kini bertransformasi menjadi
BPJS Ketenagakerjaan, memasukkan kecelakaan lalu lintas sebagai bagian
dari kecelakaan kerja.
"Sepanjang kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya," kata Hendro.
BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan Jaminan Kecelakaan Kerja
Return to Work (JKK RtW) yaitu program bantuan penuh untuk pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja.
"Program ini memudahkan pengawasan korban kecelakaan kerja mendapat
pengobatan dan perawatan untuk percepatan penanganan medis dan
mengurangi cacat serta fatalitas pada korban," demikian Hendro. (WRA)
Selama 2013, setiap hari sembilan pekerja karena kecelakaan
Senin, 24 Februari 2014 7:39 WIB