Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Denpasar, Bali, Imanuel Zabua mengemukakan, dakwaan tersangka pembunuh Engeline yang diduga dilakukan Agustay Hamda May hampir rampung dan dalam tahap penyempurnaan pada redaksional untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

"Masih ada perbaikan. Tapi sedikit, ada pada redaksional yang disempurnakan. Tidak terlalu lama, kami akan limpahkan ke PN Denpasar," ujar Imanuel Zabua saat ditemui di Denpasar, Senin.

Selain itu, pihaknya terus berkordinasi dengan tim jaksa penyidik Kejati Bali terkait berkas tersangka Margriet Megawe. "Kami belum mengetahui apa berkas Margriet sudah siap atau belum. Namun, kami berharap bersamaan dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Ia mengakui, masih ada waktu untuk menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan. Meskipun penahanan dari jaksa penuntut segera usai, namun masih dapat dimohonkan penahanan dari pengadilan.

"Dua tersangka itu, tak akan dapat terlepas dari tahanan. Kami yakin, dalam waktu dekat ini, segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus pembunuhan Engeline, yakni Margriet Megawe dan Agustay Hamda May dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada (7/9) lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.

Menurut Imanuel Zebua, proses pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari pernyataan P21 (lengkap) yang telah dikeluarkan pihak kejaksaan terhadap berkas penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Sementara itu, tersangka Margriet ditangani tim jaksa dari Kejati Bali, yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.

Sedangkan, tersangka Agustay ditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.

Terkait pasal yang disangkakan, untuk tersangka Margriet, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kemduian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak jo Pasal 80 Ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara danatau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, Agustay dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, demikian juga Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agustay dianggap turut serta.

Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian diancam dengan pidana sembilan bulan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015