Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali mengamankan seorang satpam atas nama Gusti Made Armika (35) karena memiliki senjata tajam (sajam).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Senin menjelaskan, pelaku ditangkap di Pasar Gerokgak, Kecamatan Gerokgak setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan.
Ia memaparkan, penangkapan pelaku bermula ketika istri pelaku melaporkan perzinahan yang dilakukan sang suami kepada pihak Kepolisian.
"Sang istri melaporkan pelaku karena melihat dia bersama wanita lain dan melakukan hal yang tidak semestinya di rumahnya di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt," kata Adnyana.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan dilihat memang benar pelaku melakukan perzinahan bersama perempuan yang diketahui merupakan mantan pacarnya sebelum menikah.
"Kemudian, ketika akan ditangkap pelaku melarikan diri, setelah sebelumnya meminta izin buang air kecil ke belakang rumah," imbuhnya.
"Malangnya, ketika kabur, pelaku meninggalkan tas warna hitam berisikan dua unit senjata "air soft gun", 17 amunisi tajam, satu buah magasen, dua telepon genggam, satu buah timbangan digital dan satu buah satu plastik diduga berisikan sabu," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No 12 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Senin menjelaskan, pelaku ditangkap di Pasar Gerokgak, Kecamatan Gerokgak setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan.
Ia memaparkan, penangkapan pelaku bermula ketika istri pelaku melaporkan perzinahan yang dilakukan sang suami kepada pihak Kepolisian.
"Sang istri melaporkan pelaku karena melihat dia bersama wanita lain dan melakukan hal yang tidak semestinya di rumahnya di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt," kata Adnyana.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan dilihat memang benar pelaku melakukan perzinahan bersama perempuan yang diketahui merupakan mantan pacarnya sebelum menikah.
"Kemudian, ketika akan ditangkap pelaku melarikan diri, setelah sebelumnya meminta izin buang air kecil ke belakang rumah," imbuhnya.
"Malangnya, ketika kabur, pelaku meninggalkan tas warna hitam berisikan dua unit senjata "air soft gun", 17 amunisi tajam, satu buah magasen, dua telepon genggam, satu buah timbangan digital dan satu buah satu plastik diduga berisikan sabu," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No 12 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015