Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menindak tegas sekaligus menyegel menara selular milik operator Tri tanpa izin di Jalan Pantai Sindhu, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Satpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Sanur, Kamis, mengatakan penyegelan menara tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan ke Kantor Satpol PP bahwa adanya pendirian menara (tower) di Jalan Sindhu, Sanur, tanpa izin.

"Menara selular yang berdiri kekar dengan mengontrak lahan rumah penduduk di kawasan Sanur, Denpasar Selatan penyegelan tersebut melibatkan Tim Yustisi Pemkot Denpasa," kata Alit Wiradana didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Wayan Wirawan dan Kasi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan I Gede Sudana,

Dari hasil penyegelan ini terlihat tower yang dibangun dengan ketinggian mencapai 24 meter ini tidak terlihat dari luar jalan raya. Posisi pembangunan menara selular operator 3 (Tri) berada di tengah halaman rumah warga.

Pengecekan di lapangan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, ternyata menara seluler tersebut tidak mengantongi IMB dan izin operasional.

"Tower selular milik Tri ini berdiri di tengah permukiman warga. Tower tersebut sudah dibangun sejak 2014. Namun menara selular itu sampai saat ini belum mengantongi izin," kata Alit Wiradana.

Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan menara selular ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Banguan-bangunan. Di samping itu, juga melanggar Perwali Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Pengendalian Perangkat serta Menara Telekomunikasi di Kota Denpasar.

Sebelum mengambil langkah penyegelan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak PT GIK, dan dilanjutkan dengan surat teguran satu sampai tiga. Namun, apa yang dilakukan tersebut tidak mendapat respons.

Apalagi, kata dia, menara (tower) selular itu sampai saat ini belum memiliki IMB dan izin operasional menara telekomunikasi.

"Kami bersama Tim Yustisi menyegel sekaligus menghentikan operasional tower ini. Bahkan, sudah melakukan kesepakatan bersama pihak perusahaan, sehingga pengurusan izin dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara pemilik rumah Wayan Pica mengatakan pengerjaan menara selular itu telah dilaksanakan akhir Desember 2014. Tower ini mengontrak lahan pekarangan rumahnya selama 10 tahun.

Terkait dengan IMB dan izin lainnya, Pica mengaku itu bukan urusan dirinya melainkan urusan perusahaan yang mengontrak lahannya. Ia tidak mengetahui dan hanya menyiapkan lahan untuk pendirian menara saja.

"Saya hanya menyewakan lahan, soal izin saya tidak tahu menahu. Itu urusan perusahaan yang menyewa," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015