Denpasar (Antara Bali) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bali Ketut Rudia mengatakan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda demokrasi.
"Partisipasi masyarakat merupakan inti dari demokrasi, tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat demokrasi akan kehilangan roh," katanya pada Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Kampanye Pilkada di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan penurunan partisipasi serta pragmatisme pemilih menjadi tantangan yang harus diperhatikan secara serius oleh penyelenggara pemilu di daerah.
Tahapan pilkada serentak di enam kabupaten/kota Bali telah memasuki masa kampanye hingga 5 Desember 2015, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi tahapan menjelang pilkada tersebut.
Ketut Rudia menjelaskan, memastikan proses tahapan pilkada berjalan dengan baik, karena itu akan melakukan dua instrumen pengawasan yakni pencegahan dan penindakan yang merupakan kewenangan dari Bawaslu.
"Dalam melakukan pencegahan kami menerapkan cegah dini dengan menyampaikan aturan dan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilih bilamana melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ketut Rudia lebih mengatakan, bilamana ditemukan adanya pelanggaran dalam administrasi pihaknya akan menyerahkan ke KPU. Tetapi kalau pelanggarannya mengarah kepada pidana akan disampaikan kepada dua pihak yang berwenang, yakni kepolisian dan pengadilan.
"Prinsipnya bahwa pihak Bawaslu telah siap untuk mengawasi segala tahapan proses. Tindakan tegas akan dilakukan bilamana ditemukan terjadi pelanggaran selama tahapan pilkada," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Partisipasi masyarakat merupakan inti dari demokrasi, tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat demokrasi akan kehilangan roh," katanya pada Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Kampanye Pilkada di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan penurunan partisipasi serta pragmatisme pemilih menjadi tantangan yang harus diperhatikan secara serius oleh penyelenggara pemilu di daerah.
Tahapan pilkada serentak di enam kabupaten/kota Bali telah memasuki masa kampanye hingga 5 Desember 2015, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi tahapan menjelang pilkada tersebut.
Ketut Rudia menjelaskan, memastikan proses tahapan pilkada berjalan dengan baik, karena itu akan melakukan dua instrumen pengawasan yakni pencegahan dan penindakan yang merupakan kewenangan dari Bawaslu.
"Dalam melakukan pencegahan kami menerapkan cegah dini dengan menyampaikan aturan dan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilih bilamana melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ketut Rudia lebih mengatakan, bilamana ditemukan adanya pelanggaran dalam administrasi pihaknya akan menyerahkan ke KPU. Tetapi kalau pelanggarannya mengarah kepada pidana akan disampaikan kepada dua pihak yang berwenang, yakni kepolisian dan pengadilan.
"Prinsipnya bahwa pihak Bawaslu telah siap untuk mengawasi segala tahapan proses. Tindakan tegas akan dilakukan bilamana ditemukan terjadi pelanggaran selama tahapan pilkada," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015