Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Denpasar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan ketidakcermatan dan kurang profesionalnya KPU Denpasar yang berdampak hilangnya berkas salah satu pasangan calon.

"Ketidakcermatan itu masuk dalam ranah pelanggaran kode etik sehingga akan kami teruskan ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Minggu.

Namun terkait dengan waktu penyidangannya, ucap dia, pihaknya nanti dalam posisi menunggu jadwal dari DKPP. Demikian juga dengan turunnya Tim Pemeriksa juga nanti menunggu kejelasan dari DKPP.

"Yang menjadi Tim Pemeriksa diantaranya adalah mantan Ketua Panwaslu Bali Wayan Juana dan mantan anggota KPU Bali Luh Riniti Rahayu," ujarnya.

Rudia menyikapi hal tersebut, karena sebelumnya Panwaslih Denpasar sudah menangani pelanggaran yang dimaksud dan rekomendasinya juga sudah ada.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Denpasar I Putu Arnata membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan hilangnya beberapa berkas persyaratan pencalonan pasangan I Made Arjaya - AA Ayu Sunasri yang diusung oleh Koalisi Bali Mandara.

"Berkas-berkas asli untuk mendukung rekomendasi kami sudah kami serahkan kepada Bawaslu Bali. Nanti ranahnya Bawaslu Bali untuk menindaklanjuti. Pada intinya, rekomendasi itu terkait ketidakcermatan dan kurang profesionalnya KPU Denpasar," ujarnya.

Arnata mengatakan sebelum mengeluarkan rekomendasi, pihaknya sudah meminta keterangan para pihak yakni pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar I Made Arjaya - AA Ayu Sunasri.

"Kami juga meminta keterangan dari Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan, Ketua PKS Denpasar Hilmun Nabi, dan juga tim sukses pasangan calon I Wayan Mariana Wandira," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pihak tersebut, ucap dia, memang ada beberapa perbedaan keterangan terkait dugaan hilangnya berkas (model BB2-KWK).

Dari pihak Arjaya mengatakan pada saat pendaftarannya di KPU Denpasar pada 2 September lalu, berkas yang diserahkan sudah lengkap. Demikian juga hingga 5 September masih dikatakan lengkap. Namun, pada 7 September, pasangan Arjaya-Sunasri mengakui dihubungi KPU Denpasar dikatakan berkas yang diserahkan ada yang tidak lengkap.

"Kami sudah menyerahkan rekomendasi dan berkas pendukungnya ke Bawaslu pada 11 September," ucap Arnata. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015