Jakarta (Antara Bali) - Skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang mengatur tentang verifikasi legalitas kayu dinilai berperan penting untuk mengurangi kerusakan hutan di Indonesia.
"Melalui SVLK, tata kelola hutan yang lebih baik dan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah dapat terwujud," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) IB Putera Prathama di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, SVLK merupakan komitmen Indonesia bagi dunia untuk menjamin industri kehutanan memanfaatkan sumber daya alam yang lestari.
"Itu berarti pemanfaatan kayu ilegal (illegal logging) yang mengakibatkan kerusakan hutan Indonesia, dan berdampak pada pemanasan global bisa distop secepatnya," ucapnya.
Putera menilai, penegakan hukum untuk memberantas pembalakkan liar (illegal logging) diberbagai daerah di Indonesia selama ini, hasilnya tidak terlalu memuaskan, karena dari sekitar 1.700 kasus 'illegal logging' hanya ada beberapa puluh yang berhasil dipidanakan.
"Itu pun dengan sanksi hukuman yang tidak sebanding, sehingga kerusakan hutan terus terjadi," tukasnya.
Oleh karena itu, lanjuntya, cara yang paling jitu adalah dengan memberlakukan skema SVLK bagi seluruh industri kehutanan, sehingga kayu ilegal tidak bisa lagi diperdagangkan dan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia bisa dipertahankan.
SVLK, akan mengontrol aktivitas perdagangan kayu, tambahnya, skema ini lebih efektif karena telah digagas melalui proses panjang sejak tahun 2003 serta mempertimbangkan prinsip tata kelola hutan yang baik, kredibel dan keterwakilan para pihak.
Putera menambahkan, cap SVLK kini menjadi jaminan bagi dunia bahwa industri di Indonesia hanya menjual kayu legal, apalagi kredibilitasnya telah teruji dan berhasil memperoleh kepercayaan dari negara-negara Uni Eropa.
Melalui SVLK, tambahnya, Indonesia berhasil mengubah citra dari negara yang dulu dikenal sebagai perusak hutan, menjadi negara pertama di Asia yang berkomitmen mempromosikan kayu legal dalam perdagangannya.
Secara terpisah, Plh. Sekda Jawa Tengah Djoko Sutrisno mengatakan, sebagai barometer penerapan SVLK Jawa Tengah siap mendukung penuh pemberlakukan SVLK.
Apalagi, tambahnya, penerapan SVLK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor kayu di Jateng sudah cukup maju dibandingkan dengan IKM di provinsi lain.
Djoko mengatakan, pihaknya akan mendorong agar pelaku IKM mebel Jateng untuk melengkapi usahanya dengan SVLK agar bisa diikuti oleh pelaku IKM dari provinsi lain.
"Indonesia, khususnya Jawa Tengah seharusnya bisa dikenal sebagai industri mebel dunia, sama seperti orang mengenal Mercy sebagai produk Jerman, atau furniture Italia. SVLK sebagai sertifikasi yang digagas pemerintah diharapkan bisa menjadi pintu masuk produk Indonesia menjadi 'brand' dunia," pungkasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Melalui SVLK, tata kelola hutan yang lebih baik dan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah dapat terwujud," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) IB Putera Prathama di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, SVLK merupakan komitmen Indonesia bagi dunia untuk menjamin industri kehutanan memanfaatkan sumber daya alam yang lestari.
"Itu berarti pemanfaatan kayu ilegal (illegal logging) yang mengakibatkan kerusakan hutan Indonesia, dan berdampak pada pemanasan global bisa distop secepatnya," ucapnya.
Putera menilai, penegakan hukum untuk memberantas pembalakkan liar (illegal logging) diberbagai daerah di Indonesia selama ini, hasilnya tidak terlalu memuaskan, karena dari sekitar 1.700 kasus 'illegal logging' hanya ada beberapa puluh yang berhasil dipidanakan.
"Itu pun dengan sanksi hukuman yang tidak sebanding, sehingga kerusakan hutan terus terjadi," tukasnya.
Oleh karena itu, lanjuntya, cara yang paling jitu adalah dengan memberlakukan skema SVLK bagi seluruh industri kehutanan, sehingga kayu ilegal tidak bisa lagi diperdagangkan dan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia bisa dipertahankan.
SVLK, akan mengontrol aktivitas perdagangan kayu, tambahnya, skema ini lebih efektif karena telah digagas melalui proses panjang sejak tahun 2003 serta mempertimbangkan prinsip tata kelola hutan yang baik, kredibel dan keterwakilan para pihak.
Putera menambahkan, cap SVLK kini menjadi jaminan bagi dunia bahwa industri di Indonesia hanya menjual kayu legal, apalagi kredibilitasnya telah teruji dan berhasil memperoleh kepercayaan dari negara-negara Uni Eropa.
Melalui SVLK, tambahnya, Indonesia berhasil mengubah citra dari negara yang dulu dikenal sebagai perusak hutan, menjadi negara pertama di Asia yang berkomitmen mempromosikan kayu legal dalam perdagangannya.
Secara terpisah, Plh. Sekda Jawa Tengah Djoko Sutrisno mengatakan, sebagai barometer penerapan SVLK Jawa Tengah siap mendukung penuh pemberlakukan SVLK.
Apalagi, tambahnya, penerapan SVLK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor kayu di Jateng sudah cukup maju dibandingkan dengan IKM di provinsi lain.
Djoko mengatakan, pihaknya akan mendorong agar pelaku IKM mebel Jateng untuk melengkapi usahanya dengan SVLK agar bisa diikuti oleh pelaku IKM dari provinsi lain.
"Indonesia, khususnya Jawa Tengah seharusnya bisa dikenal sebagai industri mebel dunia, sama seperti orang mengenal Mercy sebagai produk Jerman, atau furniture Italia. SVLK sebagai sertifikasi yang digagas pemerintah diharapkan bisa menjadi pintu masuk produk Indonesia menjadi 'brand' dunia," pungkasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015