Denpasar (Antara Bali) - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan berkas tersangka Margrit Megawe yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Engeline (8) sudah lengkap (P21) dan segera dikirim ke penyidik Polda Bali, Kamis.
"Secara formil dan materiil berkas tersangka Margrit sudah saya nyatakan lengkap dan layak untuk segera diajukan ke persidangan," kata tim jaksa peneliti Kejati Bali untuk kasus Engeline, Purwanta Sudarmaji di Denpasar.
Menurutnya, kalau hari ini berkas tersangka Margrit dikirim ke Polda Bali, maka tinggal menunggu penyerahan tahap II, berkas beserta tersangkanya dari penyidik kepolisian.
Purwanta menegaskan untuk waktu penyerahan tahap II itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali guna pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk masa penahanan tersangka Margrit berakhir hingga 12 September 2015 dan masih dapat diperpanjang untuk upaya itu," kata dia.
Untuk pasal yang dinyatakan lengkap dalam berkas itu, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 Tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penelantaran Anak.
"Hingga penetapan berkas Margrit lengkap, tersangka mau memberikan keterangan terkait kasus penelantaran anaknya. Namun, terkait penyebab kematian korban, Margrit tidak mau memberikan keterangan apa-apa," ujarnya.
Ia menegaskan dari keterangan tersangka itu dapat dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan, namun masih ada empat alat bukti yang masih dapat dijadikan pembuktian.
"Untuk motif Margrit kita tunggu saja di persidangan dan saya belum dapat menjelaskan itu di sini," ujar Purwanta.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Secara formil dan materiil berkas tersangka Margrit sudah saya nyatakan lengkap dan layak untuk segera diajukan ke persidangan," kata tim jaksa peneliti Kejati Bali untuk kasus Engeline, Purwanta Sudarmaji di Denpasar.
Menurutnya, kalau hari ini berkas tersangka Margrit dikirim ke Polda Bali, maka tinggal menunggu penyerahan tahap II, berkas beserta tersangkanya dari penyidik kepolisian.
Purwanta menegaskan untuk waktu penyerahan tahap II itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali guna pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk masa penahanan tersangka Margrit berakhir hingga 12 September 2015 dan masih dapat diperpanjang untuk upaya itu," kata dia.
Untuk pasal yang dinyatakan lengkap dalam berkas itu, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 Tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penelantaran Anak.
"Hingga penetapan berkas Margrit lengkap, tersangka mau memberikan keterangan terkait kasus penelantaran anaknya. Namun, terkait penyebab kematian korban, Margrit tidak mau memberikan keterangan apa-apa," ujarnya.
Ia menegaskan dari keterangan tersangka itu dapat dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan, namun masih ada empat alat bukti yang masih dapat dijadikan pembuktian.
"Untuk motif Margrit kita tunggu saja di persidangan dan saya belum dapat menjelaskan itu di sini," ujar Purwanta.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015