Singaraja (Antara Bali) - Kadek Suartawan (30) warga asal Desa Sudaji yang tinggal di Dusun Nyuh, Desa Lemukih, Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, terlihat sempat membawa senapan angin bersama enam orang rekannya sebelum terkena tusukan tombak dari warga pihak adat yang emosi.

Keterangan tersebut dikatakan Sumber ANTARA yang saat kejadian berada di lokasi dan melihat kejadian ketika warga adat melakukan penyerangan ke rumah milik Made Redit, wilayah Dusun Nyuh.

Warga yang melakukan penyerangan, lanjutnya, sebagian besar berdatangan dari arah selatan rumah milik Redit dan melihat tiga orang pihak lawan meloncat lalu lari ke arah barat rumah Redit serta sempat memukul salah seorang warga yang ikut dalam penyerangan tersebut.

Sementara, Suartawan menunggu bersama dua rekannya di sebelah timur atau tepatnya di bagian rerumputan sambil melakukan pengintaian serta penembakan dengan menggunakan senapan angin rakitan.

Saat warga adat berdatangan untuk melakukan penyerangan ke rumah milik Redit, saat itu juga Suartawan berlari ke arah selatan mengitari sebuah bangunan pura keluarga yang berhadapan dengan rumah milik Redit.

Ketika ingin memutar, lanjutnya, Suartawan bertemu dengan salah seorang warga adat dan sempat memukulkan senapannya sehingga terjadi perkelahian karena ada perlawanan dari masyarakat yang akan dipukulnya tersebut.

Saat memukulkan senapan anginnya ke bagian kepala salah seorang warga pendukung adat, benda tersebut berhasil ditangkap dan direbut dari keponakan Redit, namun masih terjadi perlawanan sampai ada warga lain yang datang lalu menusukan senjata tajam di bagian punggung.

Kejadian itu merupakan rentetan peristiwa sengketa tanah di kawasan Desa Lemukih akibat sejumlah tanah milik adat dibuatkan sertifikat atas nama perorangan serta dikuasainya.

Konflik sudah berlangsung hampir 30 tahun pasca tanah milik adat dibuatkan sertifikat dan kembali terjadi Selasa (5/10) lalu dengan aksi pembakaran rumah yang dilakukan warga pendukung Desa Pakraman (Adat) Lemukih.

Terkait peristiwa  tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Muhamad Yudi Hartanto mengatakan, tetap akan mengambil tindakan hukum terhadap perbuatan yang dinilai sebagai tindak pidana.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010