Denpasar, 27/8 (Antara) - Bantuan keuangan khusus dan hibah kepada 1.488 "desa pakraman" atau desa adat di Bali untuk 2015 dari pemprov setempat terancam tertunda dicairkan karena adanya perubahan aturan mengacu pada UU Pemerintahan Daerah.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Kamis, mengatakan pada salah satu pasal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa hibah hanya bisa diberikan pada pemerintah, pemerintah daerah, dan badan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia.
Pastika mempertanyakan apa yang dimaksud berbadan hukum Indonesia itu dikaitkan dengan "desa pakrman". Apakah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM ataukah dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan yang penting terdaftar di gubernur atau bupati wali kota, atau terdaftarnya itu dimana apa di Kesbangpol atau bagaimana," tanyanya.
Ia menambahkan, setelah terdaftar pun ada ketentuan yang lain yang mengatur setelah tiga tahun terdaftar baru bisa mendapatkan bantuan itu. "Masalahnya sekarang ini bagaimana," ucapnya.
Persoalan regulasi tersebut, lanjut dia, bukan hanya menyangkut hibah dan bantuan keuangan khusus untuk desa pakraman dan subak, tetapi juga hibah-hibah yang lainnya di tengah 8.000 proposal dari masyarakat yang masuk ke Pemprov Bali.
"Mari kita cari jalan keluarnya supaya tidak melanggar peraturan, kalau melanggar peraturan yang terima risiko `kan saya. Bukan saya tidak mau mengambil risiko, tetapi kalau risiko untuk hal yang konyol `nggak mau saya. Kita harus kaji betul-betul," ucapnya.
Menurut Pastika, jika setelah berbagai upaya dilakukan dan nantinya tidak dapat solusi juga, kemungkinan bantuan kepada desa pakraman dan subak untuk 2015 tidak bisa dicairkan. "Kalau tidak dapat solusi ya tidak cair," tegasnya.
Terkait dengan bantuan desa pakraman dan subak yang beberapa waktu lalu sudah telanjur diserahkan, Pastika tidak menampik hal itu ke depannya bisa menjadi persoalan.
"Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghambat dan sebagainya. Niat kami dengan tulus ikhlas dan tahu kepentingan serta keperluannya (di desa pakraman-red). Itulah yang membantu desa pakraman dalam menjaga tradisi, budaya, adat dan agama," katanya.
Tetapi, tandas Pastika, tetap harus kembali lagi pada peraturan perundang-undangan yang harus disekapati dulu. Namun, kesepakatan itu harus juga berdasarkan hukum karena ada asas legalitas.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali direncanakan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Kamis, mengatakan pada salah satu pasal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa hibah hanya bisa diberikan pada pemerintah, pemerintah daerah, dan badan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia.
Pastika mempertanyakan apa yang dimaksud berbadan hukum Indonesia itu dikaitkan dengan "desa pakrman". Apakah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM ataukah dikaitkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan yang penting terdaftar di gubernur atau bupati wali kota, atau terdaftarnya itu dimana apa di Kesbangpol atau bagaimana," tanyanya.
Ia menambahkan, setelah terdaftar pun ada ketentuan yang lain yang mengatur setelah tiga tahun terdaftar baru bisa mendapatkan bantuan itu. "Masalahnya sekarang ini bagaimana," ucapnya.
Persoalan regulasi tersebut, lanjut dia, bukan hanya menyangkut hibah dan bantuan keuangan khusus untuk desa pakraman dan subak, tetapi juga hibah-hibah yang lainnya di tengah 8.000 proposal dari masyarakat yang masuk ke Pemprov Bali.
"Mari kita cari jalan keluarnya supaya tidak melanggar peraturan, kalau melanggar peraturan yang terima risiko `kan saya. Bukan saya tidak mau mengambil risiko, tetapi kalau risiko untuk hal yang konyol `nggak mau saya. Kita harus kaji betul-betul," ucapnya.
Menurut Pastika, jika setelah berbagai upaya dilakukan dan nantinya tidak dapat solusi juga, kemungkinan bantuan kepada desa pakraman dan subak untuk 2015 tidak bisa dicairkan. "Kalau tidak dapat solusi ya tidak cair," tegasnya.
Terkait dengan bantuan desa pakraman dan subak yang beberapa waktu lalu sudah telanjur diserahkan, Pastika tidak menampik hal itu ke depannya bisa menjadi persoalan.
"Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghambat dan sebagainya. Niat kami dengan tulus ikhlas dan tahu kepentingan serta keperluannya (di desa pakraman-red). Itulah yang membantu desa pakraman dalam menjaga tradisi, budaya, adat dan agama," katanya.
Tetapi, tandas Pastika, tetap harus kembali lagi pada peraturan perundang-undangan yang harus disekapati dulu. Namun, kesepakatan itu harus juga berdasarkan hukum karena ada asas legalitas.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali direncanakan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015