Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengkritik tersendatnya penerbitan izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota Denpasar untuk perluasan Rumah Sakit Indera milik pemprov setempat yang akan dijadikan Rumah Sakit Mata Bali Mandara.

"Proses izin perluasan RS Indera harus segera ditindaklanjuti dengan membentuk kerja sama antar-SKPD terkait sehingga proyek pengembangan rumah sakit tersebut dapat segera terealisasi dan selanjutnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa optimal," kata Sudikerta saat berorasi di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Denpasar, Minggu.

Kejadian ini, katanya, menjadi pembelajaran tentang pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat hingga daerah dalam melaksanakan program demi kesejahteraan orang banyak.

"Pemerintah jangan tebang pilih dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat Bali menggunakan hak dengan baik pada pemilihan kepala daerah kabupaten/kota mendatang dengan memilih pemimpin yang tidak sekadar bisa menjalankan program peningkatan kesejahteraan rakyat tetapi juga pemimpin yang bisa membangun sinergitas antarkomponen.

"Lihatlah figur dalam memilih bukan melihat warna, karena warna hanya merupakan sarana," ucap Sudikerta.

Dalam orasinya, Sudikerta juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bekerja bersama-sama dalam mewujudkan program program unggulan Bali Mandara yang salah satunya mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province).

Mantan Wakil Bupati Badung itu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan sekitar serta menjaga keseimbangan hidup seperti yang tertuang dalam konsep Tri Hita Karana.

"Yang tak kalah pentingnya untuk senantiasa menjaga kesehatan diri sehingga dengan sehat kita bisa melaksanakan kewajiban kita masing masing di masyarakat," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh I Made Arjaya, mantan anggota DPRD Provinsi Bali. Dalam orasinya ia mengingatkan agar jangan sampai kepentingan politik menghambat program-program yang dicanangkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Arjaya juga menyoroti lamanya proses pengeluaran izin dari pengembangan Rumah Sakit Indera yang sudah memakan waktu sekitar delapan bulan. Menurutnya berdasarkan aturan yang ada, pengurusan izin hanya memerlukan waktu 14 hari jika semua hal telah memenuhi persyaratan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015