Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah itu untuk segera mengurus izin mengingat mulai awal tahun 2016 pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap lembaga tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang berinisiatif tetapi kami melakukan pendekatan kepada mereka," kata Kepala OJK Bali, Zulmi, di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013, pihaknnya akan melakukan pengawasan terhadap lembaga yang melakukan usaha di bidang keuangan mikro seperti lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana mirko.
"Paling lambat 8 Januari 2016, semua LKM sudah harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK," imbuhnya.
LKM tersebut, lanjut dia, harus melengkapi sejumlah syarat di antaranya permodalan dan bentuk organisasi.
"Kalau dalam bentuk PT (perseroan terbatas) harus 60 persen dimiliki daerah misalnya pemerintahan desa. Tetapi kalau nominal (modal) tergantung operasionalnya misalnya seperti di desa sekitar Rp50 juta," ucapnya.
Tak hanya bagi lembaga keuangan mikro, bagi koperasi yang sudah memiliki izin namun ingin beroperasi seperti LKM, juga diharuskan mengurus izin ke OJK.
"Kalau koperasi simpan pinjam mereka ingin seperti LKM maka harus meminta izin lagi ke OJK," ucapnya.
Saat ini di Pulau Dewata tercatat ada lebih dari 4.600 koperasi namun bukan berarti seluruh koperasi itu harus didaftarkan sebagai LKM namun bagi koperasi yang berkeinginan beroperasi selaku LKM yang harus mendapatkan izin.
Sementara itu terkait LPD di Bali, Zulmi mengaku bukan merupakan LKM karena merupakan pengecualian seperti halnya lembaga yang ada di Sumatera Barat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sejauh ini belum ada yang berinisiatif tetapi kami melakukan pendekatan kepada mereka," kata Kepala OJK Bali, Zulmi, di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013, pihaknnya akan melakukan pengawasan terhadap lembaga yang melakukan usaha di bidang keuangan mikro seperti lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana mirko.
"Paling lambat 8 Januari 2016, semua LKM sudah harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK," imbuhnya.
LKM tersebut, lanjut dia, harus melengkapi sejumlah syarat di antaranya permodalan dan bentuk organisasi.
"Kalau dalam bentuk PT (perseroan terbatas) harus 60 persen dimiliki daerah misalnya pemerintahan desa. Tetapi kalau nominal (modal) tergantung operasionalnya misalnya seperti di desa sekitar Rp50 juta," ucapnya.
Tak hanya bagi lembaga keuangan mikro, bagi koperasi yang sudah memiliki izin namun ingin beroperasi seperti LKM, juga diharuskan mengurus izin ke OJK.
"Kalau koperasi simpan pinjam mereka ingin seperti LKM maka harus meminta izin lagi ke OJK," ucapnya.
Saat ini di Pulau Dewata tercatat ada lebih dari 4.600 koperasi namun bukan berarti seluruh koperasi itu harus didaftarkan sebagai LKM namun bagi koperasi yang berkeinginan beroperasi selaku LKM yang harus mendapatkan izin.
Sementara itu terkait LPD di Bali, Zulmi mengaku bukan merupakan LKM karena merupakan pengecualian seperti halnya lembaga yang ada di Sumatera Barat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015