Negara (Antara Bali) - Polisi yang bertugas di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis arak dari Bali, dengan tujuan Jawa, Senin (17/8) malam.

"Kami mendapatkan informasi ada mobil membawa arak ke Jawa, sehingga pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan menuju ke Pulau Jawa diperketat," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Wirya, Selasa.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, katanya, upaya IK dan AM, asal Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur untuk menyelundupkan ratusan liter arak yang ditempatkan dalam 15 jerigen berhasil digagalkan.

Menurutnya, pelaku berusaha mengelabuhi petugas, dengan menempatkan kelapa dan kardus bekas di bagian belakang bak mobil pick up yang dikemudikannya, sehingga kalau terpal penutup hanya dibuka sebagian, belasan jerigen berisi arak tersebut tidak akan terlihat.

"Saat terpal bagian belakang bak pick up dibuka hanya terlihat kelapa dan kardus bekas, tapi saat dibuka semua baru kelihat jerigen berisi arak," ujarnya.

Setelah dihitung, dari 15 jerigen tersebut diperkirakan arak yang hendak diselundupkan ini mencapai 450 liter, yang menurut pelaku sudah dua kali membawa arak ke Jawa.

Karena tidak memiliki izin untuk perdagangan minuman beralkohol, serta dianggap melanggar Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 1985 Tentang Minuman Keras, polisi memproses hukum lebih lanjut pemilik arak ini.

Sedangkan AM mengaku, ia membeli arak itu di Denpasar seharga Rp550 ribu setiap jerigen, dan dijualnya Rp600 ribu di Situbondo.

"Dari Jawa saya membawa dan menjual ikan asin di Bali, kemudian baliknya membawa arak ini. Dulu pernah sekali lolos, saat saya titipkan truk," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015