Semarapura (Antara Bali) - Polisi menyita sedikitnya 30 liter arak Bali dan sejumlah minuman beralkohol yang diangkut sepeda motor di Kabupaten Klungkung.
"Pemilik arak itu juga kami amankan," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Klungkung Ajun Komisaris Made Sudanta di Semarapura, Kamis.
Polisi menghentikan laju sepeda motor nomor polisi DK-5419-MK yang dikendarai pelaku berinisial NP (26) warga Dusun Telun Wayah, Desa Tri Eka Buana, Kabupaten Klungkung, sekitar pukul 15.30 Wita.
"Kami tidak main-main dengan peredaran arak dan minuman keras karena sudah banyak korban berjatuhan," kata Made Sudanta. (WRA)
Polisi Sita 30 Liter Arak Bali
Kamis, 16 Januari 2014 21:29 WIB