Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali bungkam terkait motif tersangka Margrit Megawe yang diduga terlibat dalam pembunuhan Engeline, karena sudah menjurus pada pokok perkara.
"Saya tidak mau menegaskan motif tersangka melakukan pembunuhan karena sudah menyentuh pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti," kata Tim Peneliti Kasus Engeline Kejati Bali Purwanta Sudarmaji di Denpasar, Rabu.
Namun, pihaknya optimistis pengungkapan motif pembunuhan tersangka Margrit terhadap anak angkatnya Engeline itu dapat membuktikan perbuatannya dalam persidangan nanti.
"Kepentingan kita adalah pembuktian perbuatan tersangka masuk dalam ranah pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Tim peneliti dari Kejati Bali juga belum dapat menyimpulkan motif tersangka melakukan adopsi terhadap Engeline dan pembuatan akta di notaris yang menyatakan Engeline sebagai pewaris utama atas kekayaan suami Margrit.
"Saya belum bisa berkomentar tentang itu saat pembuktiannya di persidangan," ujarnya.
Terkait pengembalian berkas perkara ke kepolisian untuk dilengkapi, pihaknya hanya meminta adanya penggabungan perkara kasus penelantaran anak yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan yang ditangani Polresta Denpasar dengan tersangka Margrit.
"Meskipun ada petunjuk formil dan materiil terhadap berkas perkara tersangka Margrit," ujarnya.
Pihaknya menegaskan peluang tersangka yang baru terkait pembunuhan Engeline tetap melalui tahap penyidikan Kepolisian Daerah Bali dan terkait adanya petunjuk dokumen dari P2TP2 Kota Denpasar belum berani menyimpulkan dapat memperkuat tuntutan jaksa.
"Sekarang ini kami berkosentrasi dengan berkas perkara dengan tersangka Margrit bukan dengan tersangka lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan dokumen yang disetorkan P2TP2 Kota Denpasar yang diserahkan ke Kejati akan tetap menjadi pertimbangkan dan sebagai masukan penyidikan untuk dipelajari lebih lanjut.
"Kalau sesuai dan berhubungan dengan tindak pidana kasus itu maka akan kita pertimbangkan yang berkas belum diterima kejaksaan," katanya.
Purwanta mengatakan koordinasi dengan penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar akan tetap berjalan baik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya tidak mau menegaskan motif tersangka melakukan pembunuhan karena sudah menyentuh pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti," kata Tim Peneliti Kasus Engeline Kejati Bali Purwanta Sudarmaji di Denpasar, Rabu.
Namun, pihaknya optimistis pengungkapan motif pembunuhan tersangka Margrit terhadap anak angkatnya Engeline itu dapat membuktikan perbuatannya dalam persidangan nanti.
"Kepentingan kita adalah pembuktian perbuatan tersangka masuk dalam ranah pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Tim peneliti dari Kejati Bali juga belum dapat menyimpulkan motif tersangka melakukan adopsi terhadap Engeline dan pembuatan akta di notaris yang menyatakan Engeline sebagai pewaris utama atas kekayaan suami Margrit.
"Saya belum bisa berkomentar tentang itu saat pembuktiannya di persidangan," ujarnya.
Terkait pengembalian berkas perkara ke kepolisian untuk dilengkapi, pihaknya hanya meminta adanya penggabungan perkara kasus penelantaran anak yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan yang ditangani Polresta Denpasar dengan tersangka Margrit.
"Meskipun ada petunjuk formil dan materiil terhadap berkas perkara tersangka Margrit," ujarnya.
Pihaknya menegaskan peluang tersangka yang baru terkait pembunuhan Engeline tetap melalui tahap penyidikan Kepolisian Daerah Bali dan terkait adanya petunjuk dokumen dari P2TP2 Kota Denpasar belum berani menyimpulkan dapat memperkuat tuntutan jaksa.
"Sekarang ini kami berkosentrasi dengan berkas perkara dengan tersangka Margrit bukan dengan tersangka lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan dokumen yang disetorkan P2TP2 Kota Denpasar yang diserahkan ke Kejati akan tetap menjadi pertimbangkan dan sebagai masukan penyidikan untuk dipelajari lebih lanjut.
"Kalau sesuai dan berhubungan dengan tindak pidana kasus itu maka akan kita pertimbangkan yang berkas belum diterima kejaksaan," katanya.
Purwanta mengatakan koordinasi dengan penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar akan tetap berjalan baik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015