Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan bantuan "desa pakraman" atau desa adat lewat bantuan keuangan khusus untuk 2015 akan mulai dicairkan pada 9 Agustus mendatang setelah sempat tertunda akibat perubahan regulasi.
"Tanggal sembilan akan dikumpulkan bendesa adat dan kepala desa. Setelah sempat dipertanyakan tempo hari, besoknya SK sudah saya teken. Rupanya semua sedang proses," kata Pastika saat menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Dewan dalam rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2015, di Denpasar, Kamis.
Dalam rapat gabungan tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Parta berpandangan keterlambatan pencairan dana BKK kepada desa pakraman, subak dan subak abian, dikhawatirkan akan mengganggu proses pertanggungjawaban untuk tahun ini, termasuk pelaksanaan "pasraman" budi pekerti yang dibiayai dari bantuan tersebut.
Sebelumnya dalam pandangan umum Fraksi PDIP, bahkan mereka mengingatkan kepada Gubernur Bali untuk mencermati kinerja Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan stafnya yang dianggap lemah dan tidak cekatan, apabila diperlukan dilakukan mutasi karena belum mencairkan bantuan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan untuk pencairan desa pakraman, subak dan subak abian banyak kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Meskipun sebelumnya sudah ada fatwa dari Mendagri yang mengizinkan Bali tetap mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2007.
Dewa Beratha menambahkan, BKK untuk 2015, sempat belum bisa dicairkan terkait dengan keluarnya Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Namun fatwa itu (dapat menggunakan PP 37-red) baru keluar akhir Mei. Kami menyosialisasikan ke sembilan kabupaten dan kota hingga 22 Juni, dan di bulan Juli itu sekitar dua minggu merupakan libur hari raya," ucapnya.
Di samping itu, pihaknya baru bisa mencairkan kalau sebelumnya ada proposal dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh desa pakraman. Hingga 3 Agustus 2015, dari 1.386 desa pakraman yang berhak mendapatkan dana lewat mekanisme BKK, proposal yang masuk baru dari 106 desa pakraman
Dari 106 proposal itu, berasal dari desa-desa di Kabupaten Karangasem sebanyak 3 desa, Klungkung (12), Gianyar (32), Denpasar (5), Badung (1), Tabanan (17), Buleleng (26), dan Kabupaten Jembrana 10 desa. Sedangkan desa di Kabupaten Bangli belum satupun ada yang menyerahkan proposal.
Sedangkan dari total 2.530 subak dan subak abian yang berhak mendapat BKK, yang proposalnya sudah masuk baru 100 subak dan 83 subak abian.
"Demikian juga untuk 102 desa pakraman yang seharusnya mendapatkan bantuan lewat mekanisme hibah, proposal yang masuk baru 63," katanya.
Di sisi lain, tambah Dewa Beratha, untuk pencairan dana BKK dan hibah untuk desa pakraman, subak dan subak abian, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Biro Hukum dan Keuangan.
"SK penetapan harus dikeluarkan oleh Biro Hukum. Biarpun proses administrasi pencairan datang dari desa, tetapi kalau SK penetapan belum diselesaikan, kami juga tidak bisa bekerja apa," katanya.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali akan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Tanggal sembilan akan dikumpulkan bendesa adat dan kepala desa. Setelah sempat dipertanyakan tempo hari, besoknya SK sudah saya teken. Rupanya semua sedang proses," kata Pastika saat menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Dewan dalam rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2015, di Denpasar, Kamis.
Dalam rapat gabungan tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Parta berpandangan keterlambatan pencairan dana BKK kepada desa pakraman, subak dan subak abian, dikhawatirkan akan mengganggu proses pertanggungjawaban untuk tahun ini, termasuk pelaksanaan "pasraman" budi pekerti yang dibiayai dari bantuan tersebut.
Sebelumnya dalam pandangan umum Fraksi PDIP, bahkan mereka mengingatkan kepada Gubernur Bali untuk mencermati kinerja Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan stafnya yang dianggap lemah dan tidak cekatan, apabila diperlukan dilakukan mutasi karena belum mencairkan bantuan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan untuk pencairan desa pakraman, subak dan subak abian banyak kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Meskipun sebelumnya sudah ada fatwa dari Mendagri yang mengizinkan Bali tetap mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2007.
Dewa Beratha menambahkan, BKK untuk 2015, sempat belum bisa dicairkan terkait dengan keluarnya Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Namun fatwa itu (dapat menggunakan PP 37-red) baru keluar akhir Mei. Kami menyosialisasikan ke sembilan kabupaten dan kota hingga 22 Juni, dan di bulan Juli itu sekitar dua minggu merupakan libur hari raya," ucapnya.
Di samping itu, pihaknya baru bisa mencairkan kalau sebelumnya ada proposal dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh desa pakraman. Hingga 3 Agustus 2015, dari 1.386 desa pakraman yang berhak mendapatkan dana lewat mekanisme BKK, proposal yang masuk baru dari 106 desa pakraman
Dari 106 proposal itu, berasal dari desa-desa di Kabupaten Karangasem sebanyak 3 desa, Klungkung (12), Gianyar (32), Denpasar (5), Badung (1), Tabanan (17), Buleleng (26), dan Kabupaten Jembrana 10 desa. Sedangkan desa di Kabupaten Bangli belum satupun ada yang menyerahkan proposal.
Sedangkan dari total 2.530 subak dan subak abian yang berhak mendapat BKK, yang proposalnya sudah masuk baru 100 subak dan 83 subak abian.
"Demikian juga untuk 102 desa pakraman yang seharusnya mendapatkan bantuan lewat mekanisme hibah, proposal yang masuk baru 63," katanya.
Di sisi lain, tambah Dewa Beratha, untuk pencairan dana BKK dan hibah untuk desa pakraman, subak dan subak abian, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Biro Hukum dan Keuangan.
"SK penetapan harus dikeluarkan oleh Biro Hukum. Biarpun proses administrasi pencairan datang dari desa, tetapi kalau SK penetapan belum diselesaikan, kami juga tidak bisa bekerja apa," katanya.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali akan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015