Denpasar (Antara Bali) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memisahkan berkas perkara untuk pasal penelantaran anak dan pasal pembunuhan yang dikenakan kepada Margrit Megawe (ibu angkat Engeline).

"Saya tidak sependapat pasal penelantaran anak dan pasal pembunuhan Engeline dijadikan satu berkas, karena dapat meringankan hukuman tersangka dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Denpasar, Senin.

Untuk kasus penelantaran anak, menurut dia, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hanya menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Berbeda dengan kasus pembunuhan terhadap korban Engeline yang mayatnya ditemukan di halaman rumah ibu angkatnya itu dengan bukti-bukti yang cukup, dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati dengan ancaman hukuman mati.

Apabila berkas perkara itu disatukan, maka kami akan mempertanyakan hal itu karena sangat berbeda hukuman yang nantinya dijatuhkan pada pelaku pembunuhan terhadap Engeline.

"Kami mengharapkan Kejati Bali tidak menggabungkan berkas perkara ini, karena untuk kasus kekerasan pada anak berbeda dengan kasus pembunuhan sehingga dapat menjerat tersangka dengan kedua pasal dan menjadi pasal berlapis," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi tidak main-main untuk mengenakan pasal dalam penuntutan kasus Engeline itu.

Terkait adanya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19) dari Jaksa kepada penyidik Polda Bali memang sudah dilakukan agar segera dilengkapi untuk kasus penelantaran anak yang menjadi kewenangan Kejati Bali.

"Kasus kematian Engeline ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebelah mata dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Pihaknya mengharapkan Hakim Tunggal menolak segala upaya praperadilan itu karena alat bukti yang dilakukan kepolisian sudah lengkap sesuai dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya mengingatkan pihak Kejati Bali agar lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus ini agar memiliki rasa keadilan dan KPAI tetap memantau proses penegakan hukumnya hingga tuntas," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Kejati Bali untuk mempertanyakan kasus penelantaran anak atau P19 itu dikembalikan.

Sebelumnya, Korban Engeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.

Angeline yang saat itu berumur tiga hari resmi menjadi anak angkat Margriet, karena Hamidah, ibu kandung korban tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margrit.

Kemudian, polisi menetapkan tersangka Agus sebagai tersangka utama pada (16/7) lalu, namun Agus kemudian mengaku bukan dia yang melakukan pembunuhan tetapi ibu angkat korban pelakunya yang kemudian polisi memproses secara hukum, namun kuasa hukum tersangka mengajukan Praperadilan itu.

Jenazah Engeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015