Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap dua orang pengedar sabu sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buleleng.

"Kedua pelaku yakni Luh Hanny Nove (31) dan I Komang Edho Agustian Suartana (25), ditangkap dalam pesta Narkoba di sebuah rumah kos di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Minggu (11/7)," kata kata Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai gerak gerik pelaku dan sebelumnya juga kita telah melakukan pemantauan terhadap tersangka Hanny Nove yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

"Awalnya dia kos di Celukan Bawang dan malam itu dia membeli Narkoba di daerah Sumberkima dari tersangka Edho," imbuh dia.

Ia mengatakan, dalam aksi pengerebekan yang dilakukan pada pukul 03.00 WITA itu, tersangka Hanny Nove sempat menyadari dibuntuti pihak Kepolisian, kemudian, keduanya kabur ke arah Timur menuju wilayah Celukan Bawang. Namun, tersangka kembali ketempat kos dan bersama Edho menkonsumsi sabu-sabu yang baru saja dibeli.

Ia melanjutkan, saat digerebek di dalam kamar kos tersebut tersangka Hanny Nove dan Edho bersama dua saksi juga di dalamnya sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, dan alat hisap yang berhasil kita amankan," ujar Agus Dwi.

Sementara itu, disinggung mengenai peredaran narkoba di wilayah Barat Buleleng, Dwi Wirawan mengatakan prefelensinya sudah mulai ramai, apalagi sebelumnya sudah ditangkap pelaku asal Desa Sumberkima, di sebelah barat Pura Pulaki yang disinyalir ada kaitanya dengan dua tersangka yang ditangkap pada (11/7).

"Informasi dari tersangka Edho, mereka mengembangkan penjualan paket kecil, mulai dari Rp100-200 ribu, dan dia mendapat barang dari anak-anak Desa Goris yang merantau di Denpasar." ungkapnya.

Dari hasil koordinasi dengan Badan Narkotika Nsional (BNN) Provinsi Bali, pelaku dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Meski demikian, ia mengatakan, hingga saat ini status tersangka masih menunggu hasil pengecekan dari BNN Provinsi apakah layak atau tidak untuk direhabilitasi walau dari hasil penyelidikan diketahui keduannya adalah seorang pengedar.

"Saat ini statusnya masih rehabilitasi, proses hukum tetap jalan. Mereka memang pengedar tetapi fakta-fakta hukum yang bisa kita dapatkan saat ini mereka masih berstatus pemakai," demikian Dwi Wirawan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Bagus Andi

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015