Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menahan Nyoman Mustiara, salah seorang tersangka yang diduga melakukan korupsi pengadaan lahan pembangunan Kampus Universitas Ganesha (Undiksha) di Desa Jineng Dalem, Buleleng, yang merugikan negara Rp3 miliar.

"Tersangka di tahan 20 hari mulai hari ini di Lapas Kerobokan, Denpasar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Erna Normawati Widodo Putri, di Denpasar, Rabu.

Selain tersangka, Kejati Bali akan segera menahan tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Perencanaan Undiksha I Gusti Putu Sugiwinata, Kepala Desa Jineng Dalem Nengah Nawa dan makelar tanah Dewa Komang Indra.

Terkait dugaan perbuatan para tersangka dijelaskan bahwa didugaan melakukan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar dari alokasi dana sebesar Rp7 miliar atas pengadaan tanah seluas 3,7 hektar yang harga awal tanah sebesar Rp6,5 juta per are itu dinaikan menjadi Rp18 juta per are.

"Dari fakta tersebut ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan perbuatan tersangka pada Tahun 2012 telah bersekongkol untuk menaikkan harga tanah, namun hanya dibuatkan kuasa menjual, tidak berstatus sebagai pemilik tanah yang dijual kepada Undiksha.

"Jadi yang melunasi pengadaan tanah seluas 3,7 hektar itu adalah pihak Undiksha dengan harga yang telah dinaikkan," ujar Erna.

Penasihat hukum tersangka Mustiara, Ketut Ngastawa mengatakan kliennya tidak pernah menyangka akan akan menjadi tersangka dalam kasus itu, namun hanya terlibat jual beli dengan pihak Undiksha.

"Apabila memungkinkan pembatalan jual beli dan dikembalikan uang itu sesuai dengan harga pokok yang dulu karena niat tak ada dari awal seperti itu," ujarnya.

Ia menuturkan Mustiara sebagai pengkavling tanah sejak Tahun 2009 menjual kembali tanah yang dibelinya itu. tersangka Mustiara membeli tanah di lokasi itu sebesar Rp6 juta per are pada akhir November 2009.

Kemudian, dijual keseluruhan kepada pihak Undiksha, Rp4,195 miliar lebih setelah dipotong pajak menjaddi Rp4 miliar.

Sebelum dibeli pihak Undiksha, sudah dilaksanakan jual beli dan sudah berbentuk sertifikat. Saat awal jual beli, datanglah orang yang tidak dikenal ke lokasi.

Proses jual beli dengan Undiksha melalui proses yang cukup panjang. Saat membeli juga dijelaskan peruntukkannya yang didahului dengan appraisal dari lembaga independen untuk menentukan perkiraan atas lahan tersebut. Munculah harga Rp18,5 juta per are. namun, akhirnya disekapati dengan harga Rp18 juta per are.

"Lahan akhirnya dibeli secara resmi oleh Undiksa pada 29 Desember 2010," ujar Ngastawa.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015