Denpasar (Antara Bali) - Tersangka I Wayan Suarsa yang diduga melakukan korupsi pengadaan lahan (tanah) untuk pembangunan Kampus Universitas Ganesha (Undiksha) di Desa Jineng Dalem, Buleleng, sehingga merugikan negara Rp3 miliar mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat.

"Kami membawa surat permohonan penangguhan penahanan terhadapat tersangka, I Wayan Suarsa," ujar Andri Sulaiman Manalu, selaku Kuasa Hukum tersangka usai menyerahkan surat penangguhan penahanan, di Kejati Bali.

Isi surat permohonan penangguhan penahanan dengan Nomor 007/ASM&P/VII/2015 itu, diitujukan ke Kejati Bali atas nama I Wayan Suarsa (51) beralamat di Jalan Pulau Menjangan Gang Jelantik, Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Sesuai dengan surat kuasa 9 Juli 2015 mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan terhadap tersangka yang saat masih dalam tahanan Kejati Bali.

"Ada beberapa pertimbangan atas permohonan penangguhan ini," ujarnya.

Pertimbangan pertama Pasal 31 KUHAP atas perminataan tersangka, terdakwa, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan kewenangannya masing-masing dapat menangguhkan penahanan, berdasarkan syarat yang ditentukan oleh yang berwenang.

Sedangkan, pertimbangan kedua yakni tersangka sebagai kepala rumah tangga yang sangat dibutuhkan oleh istri dan anaknya. Kemudian, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menyuliskan pemeriksaan atau melakukan tindak pidana lain.

"Atas pertimbangan ini kami memohon agar penahanannya bisa ditangguhkan," katanya.

Ia menjelaskan istri tersangka, Ni Ketut Asmini (49) juga menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan kota.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015