Denpasar (Antara Bali) - Pemilik sabu-sabu seberat 0,16 gram, Rano Juardy (18) asal Kupang, NTT, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkoba golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Yulia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djaelani itu.

JPU mendakwa Rano dengan Pasal 112 Ayat 1 (primer) dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar, Bali, berkat laporan masyarakat yag sering melihat seorang pria mengedarkan sabu-sabu di Jalan Legian, Gang Samuantiga, Kuta, Badung.

Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di kos-kosan milikinya, pada 18 April 2015, Pukul 15.00 Wita dengan berhasil menggeledah sabu-sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di dalam saku kiri celana pendek.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari seseorang pria yang dikenalnya di Cafe Yammy, Jalan Dewi Sri, Kuta.

Dari hasil penggeledahan itu, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya sendiri yang dibeli seharga Rp500 ribu.

Kemudian, petugas langsung membawa terdakwa ke kantor polisi dan melakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pada 24 April 2015, dan tidak terbukti mengandung sediaan narkoba pada tes urine pelaku. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015