Negara (Antara Bali) - Calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jembrana dipastikan tidak ada, karena hingga batas akhir pendaftaran hari Senin, tidak satupun yang mendaftar ke KPU setempat.

"Pendaftaran untuk calon perseorangan kami buka selama lima hari. Sampai hari ini, yang merupakan batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar ke kami," kata Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya di Negara.

Dengan ditutupnya pendaftaran calon perseorangan pukul 16.00 wita, ia mengatakan, Pilkada Jembrana tidak diikuti oleh pasangan calon dari non partai politik.

Disinggung soal kosongnya calon perseorangan, ia menduga, karena persyaratan untuk menjadi calon dari jalur ini cukup berat.

Karena tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, ia mengatakan, verifikasi terhadap dukungan bagi calon tersebut ditiadakan, sehingga pihaknya langsung melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Pemutakhiran data akan dilakukan selama beberapa pekan ke depan, termasuk penetapan Tempat Pemungutan Suara," ujarnya.

Untuk menjadi calon independen atau perseorangan, pendaftar harus melampirkan dukungan berupa 26.420 KTP pemilih, yang tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015