Denpasar (Antara Bali) - Seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di Kuta, Bali, Wiwid Haryati (20), terbukti menyimpan sabu-sabu sehingga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa terbukti melawan hukum menyimpan menguasai, menawarkan barang haram untuk dijual dan mengirim narkotika golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Hadi Masruri.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 21 Januari 2015 pukul 21.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,09 gram.
Karena ketakutan saat digeledah petugas, terdakwa langsung mengeluarkan satu klip sabu-sabu yang diselipkan di pakaian dalam.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, Martinus Dian Siswanto (disidangkan dalam berkas terpisah) melalui Ida Fitriya (dalam berkas terpisah) yang masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.
Terdakwa mengaku barang haram itu sudah dipesan temannya, Citra yang nantinya dijual kembali kepada orang lain.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 30 Januari 2015 bahwa narkoba mengandung sediaan metamfetamina, namun dari pemeriksaan urine terdakwa negatif tidak menggunakan sabu-sabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa terbukti melawan hukum menyimpan menguasai, menawarkan barang haram untuk dijual dan mengirim narkotika golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Hadi Masruri.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 21 Januari 2015 pukul 21.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,09 gram.
Karena ketakutan saat digeledah petugas, terdakwa langsung mengeluarkan satu klip sabu-sabu yang diselipkan di pakaian dalam.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, Martinus Dian Siswanto (disidangkan dalam berkas terpisah) melalui Ida Fitriya (dalam berkas terpisah) yang masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.
Terdakwa mengaku barang haram itu sudah dipesan temannya, Citra yang nantinya dijual kembali kepada orang lain.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 30 Januari 2015 bahwa narkoba mengandung sediaan metamfetamina, namun dari pemeriksaan urine terdakwa negatif tidak menggunakan sabu-sabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015