Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan jasa konstruksi daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan dalam meningkatkan kualitas.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan dengan penerbitan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi," kata Mangku Pastika dalam laporan yang dibacakan Wagub Ketut Sudikerta pada sidang DPRD Bali, Rabu.
Ia mengatakan perda tersebut nantinya akan bertujuan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi daerah, mewujudkan struktur usaha konstruksi daerah yang andal dan berdaya saing, mewujudkan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas dan mewujudkan peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi daerah.
Oleh karena itu, kata gubernur, perlu peningkatan konstruksi di daerah peningkatan kualifikasi dan kinerja jasa konstruksi daerah yang tercermin pada peningkatan mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi pemanfaatan sumbe daya manusia, modal dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Menurut dia, kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan tenaga kerja atau sumber daya manusia konstruksi yang kompeten dan bersertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga bisa berkompetensi pada tingkat lokal, nasional, bahkan internasional.
"Saat ini kita sedang menghadapi masa-masa yang krusial untuk menyiapkan sumber daya manusia konstruksi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Pastika, persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan jasa konstruksi di daerah perlu diarahkan untuk mewujudkan keandalan usaha yang profesional.
Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan Pemprov Bali sesuai kewenangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan dengan penerbitan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi," kata Mangku Pastika dalam laporan yang dibacakan Wagub Ketut Sudikerta pada sidang DPRD Bali, Rabu.
Ia mengatakan perda tersebut nantinya akan bertujuan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi daerah, mewujudkan struktur usaha konstruksi daerah yang andal dan berdaya saing, mewujudkan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas dan mewujudkan peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi daerah.
Oleh karena itu, kata gubernur, perlu peningkatan konstruksi di daerah peningkatan kualifikasi dan kinerja jasa konstruksi daerah yang tercermin pada peningkatan mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi pemanfaatan sumbe daya manusia, modal dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Menurut dia, kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan tenaga kerja atau sumber daya manusia konstruksi yang kompeten dan bersertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga bisa berkompetensi pada tingkat lokal, nasional, bahkan internasional.
"Saat ini kita sedang menghadapi masa-masa yang krusial untuk menyiapkan sumber daya manusia konstruksi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Pastika, persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan jasa konstruksi di daerah perlu diarahkan untuk mewujudkan keandalan usaha yang profesional.
Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan Pemprov Bali sesuai kewenangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015