Denpasar (Antara Bali) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengharapkan adanya Peraturan Presiden menyangkut program listrik 35.000 megawatt guna menanggulangi sejumlah hambatan proyek tersebut seperti pengadaan lahan dan izin di daerah.

"Kami ingin isu yang sudah diidentifikasi (pengadaan lahan dan perizinan) itu menjadi usulan, sehingga ada payung hukum atau regulasi yang lebih tinggi," katanya ditemui usai menggelar pertemuan para pemimpin ketenagalistrikan di Kantor PLN Distribusi Bali di Denpasar, Senin.

Menurut dia, program tersebut perlu payung hukum dalam bentuk Perpres mengingat Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2015 terkait prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listik dinilai belum mencukupi.

Perpres tersebut, lanjut dia, diharapkan menjadi terobosan dalam permasalahan izin di pemerintah daerah dan menyangkut lahan mengingat perizinan tidak hanya menyangkut Kementerian ESDM, tetapi juga lintas sektoral dan pemerintah daerah.

"Kami akan sampaikan ini kepada presiden dan wakil presiden melalui menteri koordinator. Kami mohon masalah ini bisa diseleisaikan dengan payung hukum yang lebih kuat," ucapnya.

Selain lahan, permasalaha yang dibahas dalam pertemuan petinggi kelistrikan itu menyangkut perizinan lokasi misalnya pembangunan lokasi pembangkit, transmisi, menara yang dijadikan objek pajak, dan izin alih fungsi hutan.

Program listrik 35.000 MW mencakup pembangunan 109 pembangkit, masing-masing terdiri dari 35 proyek oleh PLN berkapasitas 10.681 MW dan 74 proyek yang diselesaikan oleh pihak swasta atau "independent power producer" (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW.

Nantinya, PLN akan mengerjakan proyek kelistrikan pada daerah perdesaan yang masih belum menarik dari segi bisnis.

Direktur Niaga PT PLN (Persero), Nicke Widyawati menjelaskan bahwa lokasi untuk 10 ribu MW listrik yang dikerjakan oleh BUMN itu tersebar di beberapa lokasi di antaranya di Pulau Jawa dan Sulawesi.

"Lokasinya tersebar di Pulau Jawa dan Sulawesi," ujarnya.

Untuk memastikan proyek baik yang dikerjakan oleh PLN dan swasta, pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya telah membentuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketengalistrikan Nasional atau UP3KN.

Unit yang dipimpin oleh Nur Pamudji itu bertugas memfasilitasi swasta agar bisa mendapatkan bantuan penyelesaian terhadap isu-isu yang menghambat tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015