Denpasar (Antara Bali) - Para "sulinggih" atau pendeta Hindu dan "pemangku" atau pemuka agama di Bali mendapat layanan Jaminan Kesehatan Bali Mandara secara khusus dari pemprov setempat.
Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Minggu, mengatakan layanan JKBM khusus untuk para "pemangku" di Pura Kahyangan Tiga yang tersebar di semua desa adat di Bali mulai berlaku sejak 1 Januari 2015. Sedangkan untuk sulinggih sudah diberlakukan pada tahun sebelumnya.
Menurut dia, pengembangan layanan khusus itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 440/13773/JPKM.Dikes tertanggal 12 Desember 2014 Perihal Bantuan Sosial Berupa Jaminan Kesehatan Kepada Sulinggih dan Pemangku Kahyangan Tiga.
Mengacu surat edaran itu, para pelayan umat (sulinggih dan pemangku) sepenuhnya dibiayai oleh program JKBM khusus.
Dewa Mahendra mengatakan dikategorikan khusus karena pada rawat inap tingkat lanjutan, para sulinggih (lanang/pria dan istri/wanita) mendapat penanganan di ruang perawatan kelas I, sementara para pemangku di kelas II. Hingga saat ini sulinggih dan pemangku yang terdata sebanyak 1.200 orang.
Terkait dengan kebijakan pengembangan layanan tersebut, Dewa Mahendra mengemukakan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian sulinggih dan para pemangku.
"Layanan khusus ini tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan program JKBM. Selain itu, untuk memperoleh layanan JKBM khusus, para sulinggih dan pemangku Kahyangan Tiga diminta melampirkan surat keterangan dari kepala desa terkait status sulinggih atau kepemangkuan," ucapnya.
Dewa Mahendra menambahkan, Pemprov Bali tetap mengupayakan agar para sulinggih dan pemangku terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan biaya APBD.
Saat ini, imbuh dia, SKPD terkait terus melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pengelola JKN.
Namun, upaya pendaftaran para sulinggih dan pemangku ke program JKN dengan biaya APBD masih menghadapi
sejumlah kendala. Mengacu pada aturan BPJS, jika dibiayai pemerintah daerah, mereka hanya boleh ditanggung pada kelas III.
Kendala lainnya, aturan tidak membolehkan bansos atau hibah diberikan secara terus menerus.
Karena sejumlah kendala itulah, layanan kesehatan bagi para sulinggih tetap dijamin dengan program JKBM khusus. Para sulinggih dan pemangku diharapkan memahami kondisi ini.
"Yang jelas, Pemprov Bali tetap pada komitmen untuk memberi layanan terbaik bagi sulinggih dan pemangku yang mengabdikan hidupnya sebagai pelayan umat," kata Dewa Mahendra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Minggu, mengatakan layanan JKBM khusus untuk para "pemangku" di Pura Kahyangan Tiga yang tersebar di semua desa adat di Bali mulai berlaku sejak 1 Januari 2015. Sedangkan untuk sulinggih sudah diberlakukan pada tahun sebelumnya.
Menurut dia, pengembangan layanan khusus itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 440/13773/JPKM.Dikes tertanggal 12 Desember 2014 Perihal Bantuan Sosial Berupa Jaminan Kesehatan Kepada Sulinggih dan Pemangku Kahyangan Tiga.
Mengacu surat edaran itu, para pelayan umat (sulinggih dan pemangku) sepenuhnya dibiayai oleh program JKBM khusus.
Dewa Mahendra mengatakan dikategorikan khusus karena pada rawat inap tingkat lanjutan, para sulinggih (lanang/pria dan istri/wanita) mendapat penanganan di ruang perawatan kelas I, sementara para pemangku di kelas II. Hingga saat ini sulinggih dan pemangku yang terdata sebanyak 1.200 orang.
Terkait dengan kebijakan pengembangan layanan tersebut, Dewa Mahendra mengemukakan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian sulinggih dan para pemangku.
"Layanan khusus ini tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan program JKBM. Selain itu, untuk memperoleh layanan JKBM khusus, para sulinggih dan pemangku Kahyangan Tiga diminta melampirkan surat keterangan dari kepala desa terkait status sulinggih atau kepemangkuan," ucapnya.
Dewa Mahendra menambahkan, Pemprov Bali tetap mengupayakan agar para sulinggih dan pemangku terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan biaya APBD.
Saat ini, imbuh dia, SKPD terkait terus melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pengelola JKN.
Namun, upaya pendaftaran para sulinggih dan pemangku ke program JKN dengan biaya APBD masih menghadapi
sejumlah kendala. Mengacu pada aturan BPJS, jika dibiayai pemerintah daerah, mereka hanya boleh ditanggung pada kelas III.
Kendala lainnya, aturan tidak membolehkan bansos atau hibah diberikan secara terus menerus.
Karena sejumlah kendala itulah, layanan kesehatan bagi para sulinggih tetap dijamin dengan program JKBM khusus. Para sulinggih dan pemangku diharapkan memahami kondisi ini.
"Yang jelas, Pemprov Bali tetap pada komitmen untuk memberi layanan terbaik bagi sulinggih dan pemangku yang mengabdikan hidupnya sebagai pelayan umat," kata Dewa Mahendra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015