Negara (Antara Bali) - Petugas dari Tim Pengendalian Minuman Beralkohol Pemkab Jembrana mengancam, akan menyita serta mencabut izin minimarket maupun toko yang masih menjual minuman beralkohol.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana Putu Parmita, saat memantau sejumlah toko dan minimarket di Kecamatan Negara, Jumat.
"Kalau masih membandel menjual minuman beralkohol, kami akan sita dan musnahkan barangnya, termasuk melakukan pencabutan izin usaha," katanya.
Peringatan itu ia katakan, saat menemukan puluhan krat atau ratusan botol minuman beralkohol golongan A, yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015, yang melarang peredaran minuman tersebut di semua minimarket, toko dan warung eceran.
Meskipun pemilik Toko Boga Cemerlang Ida Bagis Putu Suryawan berasalan, minuman tersebut merupakan stok lama yang akan dikembalikan ke agen, petugas tetap memberikannya surat peringatan, apalagi minuman sejenis juga didapati dalam almari pendingin tokonya.
Sementara saat mendatangi toko milik Pujiastuti, petugas gabungan yang selain dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi juga berasal dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan ini mendapatkan keluhan, kalau pendapatan pedagang tersebut menurun drastis semenjak ada larangan menjual minuman beralkohol golongan A.
"Memang minuman jenis bir yang saya jual hanya laris saat hari-hari besar. Tapi sehari-hari juga berpengaruh terhadap pendapatan saya, hingga mencapai limapuluh persen," kata Pujiastuti.
Namun keluhan ini tidak ditanggapi Parmita dan petugas lainnya dengan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan terkait hal tersebut sudah disosialisasikan, sehingga sudah seharusnya pedagang mengetahui dan mematuhinya.
Ia mengatakan, sangat mungkin masih ada toko, minimarket dan warung yang melanggar aturan tersebut, sehingga pihaknya akan rutin melakukan operasi.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana Putu Parmita, saat memantau sejumlah toko dan minimarket di Kecamatan Negara, Jumat.
"Kalau masih membandel menjual minuman beralkohol, kami akan sita dan musnahkan barangnya, termasuk melakukan pencabutan izin usaha," katanya.
Peringatan itu ia katakan, saat menemukan puluhan krat atau ratusan botol minuman beralkohol golongan A, yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015, yang melarang peredaran minuman tersebut di semua minimarket, toko dan warung eceran.
Meskipun pemilik Toko Boga Cemerlang Ida Bagis Putu Suryawan berasalan, minuman tersebut merupakan stok lama yang akan dikembalikan ke agen, petugas tetap memberikannya surat peringatan, apalagi minuman sejenis juga didapati dalam almari pendingin tokonya.
Sementara saat mendatangi toko milik Pujiastuti, petugas gabungan yang selain dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi juga berasal dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan ini mendapatkan keluhan, kalau pendapatan pedagang tersebut menurun drastis semenjak ada larangan menjual minuman beralkohol golongan A.
"Memang minuman jenis bir yang saya jual hanya laris saat hari-hari besar. Tapi sehari-hari juga berpengaruh terhadap pendapatan saya, hingga mencapai limapuluh persen," kata Pujiastuti.
Namun keluhan ini tidak ditanggapi Parmita dan petugas lainnya dengan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan terkait hal tersebut sudah disosialisasikan, sehingga sudah seharusnya pedagang mengetahui dan mematuhinya.
Ia mengatakan, sangat mungkin masih ada toko, minimarket dan warung yang melanggar aturan tersebut, sehingga pihaknya akan rutin melakukan operasi.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015