Negara (Antara Bali) - Minimarket di Kabupaten Jembrana, untuk sementara bersih dari penjualan minuman keras, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015, yang melarang penjualan minuman keras di minimarket dan warung pengecer.

"Selama satu minggu terakhir, kami pantau dan awasi 20 minimarket di Kabupaten Jembrana. Hasilnya, sudah tidak ada lagi yang menjual minuman keras," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana Made Yasa, saat mendampingi Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan memantau beberapa minimarket, di Negara, Jumat.

Namun ia menegaskan, pengawasan terhadap minimarket maupun warung pengecer akan terus dilakukan, agar peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak hanya mereka patuhi sesaat.

Sementara saat mendatangi minimarket Indomart di Jalan Ngurah Rai dan minimarket Wira Bhakti di Jalan Sudirman, Negara, Kembang tidak menemukan satu botolpun minuman keras.

Khusus untuk minimarket Wira Bhakti, ia mengaku, usaha tersebut milik adik kandungnya, yang tidak tahu kalau dirinya akan memeriksa keberadaan minuman keras di sini.

"Adik saya pemilik minimarket ini tidak tahu kalau saya akan mengawasinya, terkait penjualan minuman keras. Karena ini aturan, harus diterapkan terhadap siapa saja," katanya.

Saat mengecek beberapa rak termasuk kulkas di minimarket tersebut, ia tidak menemukan adanya minuman keras yang dijual.

Ia mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim, yang khusus mengawasi peredaran minuman keras, khususnya yang dioplos.

"Kami khawatir, karena tidak bisa mendapatkan minuman keras di minimarket atau warung, ada orang yang membuat minuman keras oplosan. Hal itu harus diantisipasi, nanti kami membuat tim gabungan dari beberapa institusi untuk mengawasinya," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015