Denpasar (Antara Bali) - Dua terdakwa korupsi di Taman Budaya Denpasar, Ketut Suastika (mantan Kadis Kebudayaan) dan Ketut Mantara Gandhi (Kepala UPT Taman Budaya Denpasar) digiring ke dalam penjara Lapas Kerobokan, menggunakan mobil dinas Kejaksaan, Senin.
"Kedua terdakwa sudah memenuhi janji saat mengajukan penundaan pelaksanaan eksekusi pada Senin (30/3) lalu dan mereka cukup koorporatif dengan penuh kesadaran bersedia melaksanakan eksekusi pada hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, Made Tangkas, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan setelah menandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi, dua terpidana itu langsung diserahkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar dan juga menghitung pelaksanaan hukuman yang harus dilakukan dipotong masa tahanan.
"Mengenai penahanan, sebenarnya sepenuhnya diserahkan kepada Lapas Kerobokan," ujarnya.
Terkait perhitungan penahanan, JPU menjelaskan masa hukuman terdakwa seperlima dari tahanan kota yang telah dilaksanakan sebelumnya dan perhitungan menjalani lima hari pada tahanan kota, dihitung satu hari.
"Jadi menurut perhitungan kami, kedua terdakwa baru melaksanakan hukuman selama sebulan dan nanti kepastian hukuman diserahkan kepada Lapas," kata Tangkas.
Selain itu, Exaudi Gultom, JPU menerangkan bahwa penyidik masih memiliki catatan atas keterlibatannya. Untuk itu, jaksa masih melakukan pengejaran.
"Identitas Exaudi Gultom belum kami kantongi secara jelas dan apabila sudah ada gambaran, kami tindak lanjuti dengan segera," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Haposan Sihombing mengatakan dua terpidana sangat kotporatif dan setelah usai upacara agama, kliennya langsung berkoordinsi terkait pelaksanaan eksekusi.
"Sesuai dengan panggilan, Klien kami sudah siap secara mental untuk menghadapi hukuman," ujar Haposan Sihombing.
Sebelumnya, Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Cening Budiana menghukum terdakwa Ketut Suastika selama 14 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, Kepala UPT, Mantara Gandhi, hanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan pihak lain dan dihukum selama 13 bulan kurungan penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kedua terdakwa sudah memenuhi janji saat mengajukan penundaan pelaksanaan eksekusi pada Senin (30/3) lalu dan mereka cukup koorporatif dengan penuh kesadaran bersedia melaksanakan eksekusi pada hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, Made Tangkas, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan setelah menandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi, dua terpidana itu langsung diserahkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar dan juga menghitung pelaksanaan hukuman yang harus dilakukan dipotong masa tahanan.
"Mengenai penahanan, sebenarnya sepenuhnya diserahkan kepada Lapas Kerobokan," ujarnya.
Terkait perhitungan penahanan, JPU menjelaskan masa hukuman terdakwa seperlima dari tahanan kota yang telah dilaksanakan sebelumnya dan perhitungan menjalani lima hari pada tahanan kota, dihitung satu hari.
"Jadi menurut perhitungan kami, kedua terdakwa baru melaksanakan hukuman selama sebulan dan nanti kepastian hukuman diserahkan kepada Lapas," kata Tangkas.
Selain itu, Exaudi Gultom, JPU menerangkan bahwa penyidik masih memiliki catatan atas keterlibatannya. Untuk itu, jaksa masih melakukan pengejaran.
"Identitas Exaudi Gultom belum kami kantongi secara jelas dan apabila sudah ada gambaran, kami tindak lanjuti dengan segera," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Haposan Sihombing mengatakan dua terpidana sangat kotporatif dan setelah usai upacara agama, kliennya langsung berkoordinsi terkait pelaksanaan eksekusi.
"Sesuai dengan panggilan, Klien kami sudah siap secara mental untuk menghadapi hukuman," ujar Haposan Sihombing.
Sebelumnya, Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Cening Budiana menghukum terdakwa Ketut Suastika selama 14 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, Kepala UPT, Mantara Gandhi, hanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan pihak lain dan dihukum selama 13 bulan kurungan penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015