Yogyakarta (Antara Bali) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri
Sultan Hamengku Buwono X mengatakan polemik mengenai persyaratan calon
gubernur sudah selesai, karena DPRD DIY sepakat penulisan persyaratan
sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
"Saya bisa menerima sikap politik seluruh fraksi DPRD DIY yang mendukung penulisan persyaratan calon gubernur DIY sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta," katanya usai rapat paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa.
Tujuh fraksi DPRD DIY sepakat bahwa pasal persyaratan dalam Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu dikutip utuh sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperdais tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub DIY Slamet mengatakan seluruh fraksi mufakat bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf M Raperdais, yang mengatur persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur, redaksionalnya sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf M UU Keistimewaan Yogyakarta tanpa perubahan kata atau frasa.
"Persyaratan itu berbunyi calon gubernur DIY menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak," katanya. Menurut dia, sebelumnya polemik muncul setelah sebagian kalangan dewan menghendaki penambahan klausul suami dalam persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur DIY agar Perdais tidak diskriminatif.
"Mereka menghendaki kesetaraan laki-laki dan perempuan dari keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berpeluang menduduki kursi gubernur DIY," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya bisa menerima sikap politik seluruh fraksi DPRD DIY yang mendukung penulisan persyaratan calon gubernur DIY sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta," katanya usai rapat paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa.
Tujuh fraksi DPRD DIY sepakat bahwa pasal persyaratan dalam Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu dikutip utuh sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperdais tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub DIY Slamet mengatakan seluruh fraksi mufakat bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf M Raperdais, yang mengatur persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur, redaksionalnya sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf M UU Keistimewaan Yogyakarta tanpa perubahan kata atau frasa.
"Persyaratan itu berbunyi calon gubernur DIY menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak," katanya. Menurut dia, sebelumnya polemik muncul setelah sebagian kalangan dewan menghendaki penambahan klausul suami dalam persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur DIY agar Perdais tidak diskriminatif.
"Mereka menghendaki kesetaraan laki-laki dan perempuan dari keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berpeluang menduduki kursi gubernur DIY," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015