Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana berjanji melindungi lahan pertanian, agar tidak beralih fungsi menjadi pemukiman maupun tempat usaha.
"Keberadaan lahan pertanian sangat krusial bagi Kabupaten Jembrana. Sudah kewajiban kami untuk memproteksinya," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, di Negara, Kamis.
Ia juga membantah kesan pihaknya membiarkan alih fungsi lahan, karena tidak mungkin sebagai pimpinan daerah dirinya mendukung penyusutan lahan pertanian, karena dibeli investor.
Menurutnya, swasembada pangan merupakan salah satu program utama Pemkab Jembrana, yang tidak bisa tercapai jika lahan pertanian makin habis.
"Berdasarkan program tersebut, kami mengusulkan ke pemerintah pusat maupun provinsi untuk melakukan perbaikan bendungan-bendungan, agar bisa mengairi sawah lebih luas. Dengan tercukupinya kebutuhan air bagi sawah, hasil panen padi juga akan meningkat," katanya.
Untuk menjaga sawah dari caplokan investor, ia mengaku, sudah memerintahkan pejabat terkait untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang mengatur masalah tersebut.
Ia mengatakan, meskipun Ranperda tentang alih fungsi lahan merupakan inisiatif dari DPRD, pihaknya akan mendukung agar segera disahkan.
"Tahun ini Ranperda tersebut harus disahkan menjadi Peraturan Daerah. Saya perintahkan pejabat terkait, untuk segera membahasnya dengan dewan," ujarnya.
Agar alih fungsi lahan pertanian bisa dihentikan, ia juga minta kesadaran pemilik sawah untuk tidak menjual tanahnya.
"Karena sering masyarakat tergoda untuk menjual tanah sawahnya. Kalau kami larang, nanti disangka melanggar hak mereka," katanya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, salah satu inisiator Ranperda tersebut mengatakan, pembahasan aturan ini lama karena terbentur masa jabatan dewan sebelumnya.
Susrama yang dua kali berturut-turut terpilih sebagai wakil rakyat ini mengatakan, pada periode sebelumnya, dewan memutuskan Ranperda yang mengatur alih fungsi lahan diserahkan ke wakil rakyat yang baru untuk membahasnya.
"Kami sudah masukkan pembahasan Ranperda tersebut dalam program legislasi daerah. Saya juga berharap, bisa secepatnya disahkan," katanya.
Namun ia mengakui, adanya aturan ini juga harus memperhatikan pemilik sawah, jika pemerintah memutuskan ada wilayah-wilayah yang areal persawahannya tidak boleh dijual.
"Kalau pemerintah melarang, harus ada kompensasi bagi pemilik lahan. Bentuk kompensasi itu bisa saja berupa bantuan bibit, pupuk dan lain-lain," ujarnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Keberadaan lahan pertanian sangat krusial bagi Kabupaten Jembrana. Sudah kewajiban kami untuk memproteksinya," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, di Negara, Kamis.
Ia juga membantah kesan pihaknya membiarkan alih fungsi lahan, karena tidak mungkin sebagai pimpinan daerah dirinya mendukung penyusutan lahan pertanian, karena dibeli investor.
Menurutnya, swasembada pangan merupakan salah satu program utama Pemkab Jembrana, yang tidak bisa tercapai jika lahan pertanian makin habis.
"Berdasarkan program tersebut, kami mengusulkan ke pemerintah pusat maupun provinsi untuk melakukan perbaikan bendungan-bendungan, agar bisa mengairi sawah lebih luas. Dengan tercukupinya kebutuhan air bagi sawah, hasil panen padi juga akan meningkat," katanya.
Untuk menjaga sawah dari caplokan investor, ia mengaku, sudah memerintahkan pejabat terkait untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang mengatur masalah tersebut.
Ia mengatakan, meskipun Ranperda tentang alih fungsi lahan merupakan inisiatif dari DPRD, pihaknya akan mendukung agar segera disahkan.
"Tahun ini Ranperda tersebut harus disahkan menjadi Peraturan Daerah. Saya perintahkan pejabat terkait, untuk segera membahasnya dengan dewan," ujarnya.
Agar alih fungsi lahan pertanian bisa dihentikan, ia juga minta kesadaran pemilik sawah untuk tidak menjual tanahnya.
"Karena sering masyarakat tergoda untuk menjual tanah sawahnya. Kalau kami larang, nanti disangka melanggar hak mereka," katanya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, salah satu inisiator Ranperda tersebut mengatakan, pembahasan aturan ini lama karena terbentur masa jabatan dewan sebelumnya.
Susrama yang dua kali berturut-turut terpilih sebagai wakil rakyat ini mengatakan, pada periode sebelumnya, dewan memutuskan Ranperda yang mengatur alih fungsi lahan diserahkan ke wakil rakyat yang baru untuk membahasnya.
"Kami sudah masukkan pembahasan Ranperda tersebut dalam program legislasi daerah. Saya juga berharap, bisa secepatnya disahkan," katanya.
Namun ia mengakui, adanya aturan ini juga harus memperhatikan pemilik sawah, jika pemerintah memutuskan ada wilayah-wilayah yang areal persawahannya tidak boleh dijual.
"Kalau pemerintah melarang, harus ada kompensasi bagi pemilik lahan. Bentuk kompensasi itu bisa saja berupa bantuan bibit, pupuk dan lain-lain," ujarnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015