Semarang (Antara Bali) - PT Nyonya Meneer tidak menyampaikan
kepastian waktu pelunasan tunggakan pajak perusahaan jamu tersebut yang
mencapai Rp20 miliar.
"Dalam proposal perdamaian kepada para kreditornya tidak dijelaskan kapan tunggakan pajak tersebut akan dibayar," kata Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetya di Semarang, Sabtu.
Proposal perdamaian tersebut disampaikan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disidang di Pengadilan Tata Niaga Semarang.
Menurut Dedy, PT Nyonya Meneer hanya menyatakan akan melunasi tunggakan pajaknya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan jamu berusia tua, Nyonya Meneer, mengalami kesulitas likuiditas dan memiliki utang ratusan miliar rupiah kepada 36 krediturnya. Adapun total utang PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya itu mencapai sekitar Rp270 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dalam proposal perdamaian kepada para kreditornya tidak dijelaskan kapan tunggakan pajak tersebut akan dibayar," kata Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetya di Semarang, Sabtu.
Proposal perdamaian tersebut disampaikan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disidang di Pengadilan Tata Niaga Semarang.
Menurut Dedy, PT Nyonya Meneer hanya menyatakan akan melunasi tunggakan pajaknya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan jamu berusia tua, Nyonya Meneer, mengalami kesulitas likuiditas dan memiliki utang ratusan miliar rupiah kepada 36 krediturnya. Adapun total utang PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya itu mencapai sekitar Rp270 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015