Denpasar (Antara Bali) - Penasehat hukum terdakwa warga negara Selandia Baru, Chris Harno mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang cermat dan kabur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Surat dakwaan JPU kabur dan terlalu sederhana terkait kronologi penangkapan terdakwa yang hanya menggambarkan suatu kejadian yang kurang jelas," ujar Chris dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana itu.

Ia mengatakan, dakwaan JPU kurang jelas dalam menerangkan bagaimana prosedur penangkapan tas bawaan milik terdakwa Antony Glen de Malmanche (52) saat petugas Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Ngurah Rai menangkapnya.

Selain itu, dalam uraian dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan saat sebelum terjadinya penangkapan.
"Untuk itu, Mohon majelis hakim untuk mempertimbangkan surat dakwaan JPU agar tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi material," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan waktu JPU untuk menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa pada selasa (17/2). Terdakwa Antony Glen de Malmanche (52) yang mengimpor sabu-sabu seberat 1,602 kilogram itu didakwa Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh JPU Siti Sawiyah dalam sidang sebelumnya.

Sebelumnya, dalam berkas pelimpahan tahap dua, terdakwa, Antony Glen de Malmanche ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Ngurah Rai, pada 1 Desember 2014, Pukul 02.30 Wita dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram netto. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015