Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan pembongkaran bangunan semi permanen di "bypass" Ngurah Rai Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan akibat melanggar peraturan.
"Dua bangunan tersebut tidak memiliki izin tempat usaha serta menggangu aktivitas lalu lintas dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan dua bangunan semi permanen itu terdiri dari usaha pres ban truk dan gudang barang bekas. Pada pembongkaran bangunan tersebut juga melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan aparat desa serta Kepala Lingkungan Banjar Kertha Petasikan.
Alit Wiradana menjelaskan pembongkaran diawali di tempat usaha bengkel pres ban milik Amir, yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga dari Satpol PP Kota Denpasar. Tim yustisi bersama Satpol PP Kota Denpasar melanjutkan pembongkaran gudang barang bekas yang tidak jauh dari usaha bengkel tersebut.
Ia mengatakan sebelum melakukan tindakan pembongkaran, Pihaknya telah melayangkan surat peringatan I, II, hingga surat peringatan III, serta kali ini dilanjutkan dengan mengambil tindakan tegas pembongkaran. Menurut Alit Wiradana pihaknya telah melakukan langkah-langkah prepentif memanggil pemilik usaha dan memberikan waktu untuk membongkar bangunan sendiri.
Sementara, Kepala Desa Sidekarya I Made Romi mengatakan, dua bangunan yang mendapatkan tindakan tegas dari Satpol PP Denpasar merupakan usaha yang berdiri di tanah kontrakan. Namun pihaknya telah melakukan pengawasan dan pendekatan melibatkan kepala dusun atau kepala lingkungan dengan membina pemilik usaha agar dapat tertib administrasi dan tidak melanggar perda yang ada. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dua bangunan tersebut tidak memiliki izin tempat usaha serta menggangu aktivitas lalu lintas dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan dua bangunan semi permanen itu terdiri dari usaha pres ban truk dan gudang barang bekas. Pada pembongkaran bangunan tersebut juga melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan aparat desa serta Kepala Lingkungan Banjar Kertha Petasikan.
Alit Wiradana menjelaskan pembongkaran diawali di tempat usaha bengkel pres ban milik Amir, yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga dari Satpol PP Kota Denpasar. Tim yustisi bersama Satpol PP Kota Denpasar melanjutkan pembongkaran gudang barang bekas yang tidak jauh dari usaha bengkel tersebut.
Ia mengatakan sebelum melakukan tindakan pembongkaran, Pihaknya telah melayangkan surat peringatan I, II, hingga surat peringatan III, serta kali ini dilanjutkan dengan mengambil tindakan tegas pembongkaran. Menurut Alit Wiradana pihaknya telah melakukan langkah-langkah prepentif memanggil pemilik usaha dan memberikan waktu untuk membongkar bangunan sendiri.
Sementara, Kepala Desa Sidekarya I Made Romi mengatakan, dua bangunan yang mendapatkan tindakan tegas dari Satpol PP Denpasar merupakan usaha yang berdiri di tanah kontrakan. Namun pihaknya telah melakukan pengawasan dan pendekatan melibatkan kepala dusun atau kepala lingkungan dengan membina pemilik usaha agar dapat tertib administrasi dan tidak melanggar perda yang ada. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015