Denpasar (Antara Bali) - Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana Bali memberikan apresiasi terhadap wacana pemerintahan Joko Widodo menghapus penarikan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Seperti halnya dulu pemerintah menghapus pajak `sepeda angin` dan pajak radio," kata Ketua Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana Bali Wayan Windia di Denpasar, Jumat.

Ia mengemukakan penarikan PBB tidak signifikan sebagaimana pajak "sepeda angin" (ontel) dan pajak radio yang telah cukup lama dihapuskan.

"Peranan pajak sepeda dan pajak radio sama sekali tidak signifikan. Kalau hal yang serupa terjadi pada pajak PBB, kenapa pajak PBB tidak segera dihapuskan," ujar Windia.

Oleh sebab itu, pemerintahan Jokowi harus segera menghapus UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana diubah menjadi UU No. 12 tahun 1994, tentang PBB. Ia menilai UU pajak itu menekan kaum miskin dan memberi peluang orang kaya menjadi semakin kaya.

"Hampir semua penelepon ketika saya tampil sebagai pembicara dalam sebuah diskusi di sebuah stasiun televisi menyambut gembira wacana penghapusan pajak PBB," katanya. Lebih-lebih, katanya, kalangan petani yang dirugikan selama beberapa dekade terakhir. Ia mengatakan hingga saat ini hanya ada Himpunan Kontak Tani Indonesia (HKTI) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang pemimpinnya, umumnya dari kalangan mantan birokrat. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015