Negara (Antara Bal) - Legislator di DPRD Jembrana mendesak eksekutif untuk melakukan kajian dan evaluasi, terkait proyek perumahan Hardy's Land yang menggunakan puluhan hektare lahan sawah.
"Saya mendapatkan informasi, kalau lahan yang digunakan untuk perumahan tersebut merupakan kawasan resapan air. Kalau sampai digunakan untuk pemukiman, bisa-bisa daerah sekitar kesulitan air," kata Ketua DPRD I Ketut Sugiasa, di Negara, Rabu.
Ia memprediksi, jika kawasan resapan air tersebut diganggu, minimal dua kelurahan yaitu Dauhwaru dan Pendem, yang akan kesulitan air bersih dari sumur.
Hilangnya kawasan resapan air, menurutnya, juga memberikan ancaman banjir bagi Kota Negara, khususnya di dua kelurahan tersebut.
"Karena itu eksekutif harus melakukan kajian menyeluruh dan mendalam, terkait proyek perumahan tersebut agar kita tidak menyesal di kemudian hari," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jembrana Gusti Putu Mertadana saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya kawasan yang digunakan Hardy's Land memang masuk jalur hijau, namun sudah dihapuskan.
Menurutnya, penghapusan status jalur hijau di wilayah belakang kompleks Kantor Bupati Jembrana tersebut, karena perkembangan jumlah penduduk.
"Semakin banyak warga yang membangun rumah disana, sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabut status jalur hijaunya," katanya.
Namun ia mengatakan, tidak seluruh lahan di wilayah tersebut berubah fungsi menjadi daerah pemukiman, karena ada sebagian yang masih dipertahankan.
Terkait dugaan pelanggaran terhadap tata ruang, ia mengatakan, peraturan daerah menyangkut hal tersebut sampai saat ini masih dibahas.
"Perda yang mengatur tentang itu masih terus dibahas. Soal bagaimana finalnya, tergantung kesepakatan eksekutif dengan legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, I Ketut Neken, yang mengaku memiliki lahan di wilayah tersebut keberatan dengan proyek perumahan Hardy's Land, karena khawatir menganggu saluran irigasi.
Bersama LSM Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, ia mendesak Pemkab Jembrana untuk menghentikan proyek milik Hardy's Group tersebut.
Namun permintaan ini ditentang oleh Ketut Kurnia, pemilik lahan lainnya yang mengatakan, Neken bukan anggota subak atau kelompok irigasi di wilayah yang digunakan untuk proyek tersebut.
Selain itu Corporate Secretary Hardy's Land, Made Abdi Negara menjamin, saluran irigasi tidak akan terganggu justru pihaknya akan melakukan perbaikan.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya mendapatkan informasi, kalau lahan yang digunakan untuk perumahan tersebut merupakan kawasan resapan air. Kalau sampai digunakan untuk pemukiman, bisa-bisa daerah sekitar kesulitan air," kata Ketua DPRD I Ketut Sugiasa, di Negara, Rabu.
Ia memprediksi, jika kawasan resapan air tersebut diganggu, minimal dua kelurahan yaitu Dauhwaru dan Pendem, yang akan kesulitan air bersih dari sumur.
Hilangnya kawasan resapan air, menurutnya, juga memberikan ancaman banjir bagi Kota Negara, khususnya di dua kelurahan tersebut.
"Karena itu eksekutif harus melakukan kajian menyeluruh dan mendalam, terkait proyek perumahan tersebut agar kita tidak menyesal di kemudian hari," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jembrana Gusti Putu Mertadana saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya kawasan yang digunakan Hardy's Land memang masuk jalur hijau, namun sudah dihapuskan.
Menurutnya, penghapusan status jalur hijau di wilayah belakang kompleks Kantor Bupati Jembrana tersebut, karena perkembangan jumlah penduduk.
"Semakin banyak warga yang membangun rumah disana, sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabut status jalur hijaunya," katanya.
Namun ia mengatakan, tidak seluruh lahan di wilayah tersebut berubah fungsi menjadi daerah pemukiman, karena ada sebagian yang masih dipertahankan.
Terkait dugaan pelanggaran terhadap tata ruang, ia mengatakan, peraturan daerah menyangkut hal tersebut sampai saat ini masih dibahas.
"Perda yang mengatur tentang itu masih terus dibahas. Soal bagaimana finalnya, tergantung kesepakatan eksekutif dengan legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, I Ketut Neken, yang mengaku memiliki lahan di wilayah tersebut keberatan dengan proyek perumahan Hardy's Land, karena khawatir menganggu saluran irigasi.
Bersama LSM Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, ia mendesak Pemkab Jembrana untuk menghentikan proyek milik Hardy's Group tersebut.
Namun permintaan ini ditentang oleh Ketut Kurnia, pemilik lahan lainnya yang mengatakan, Neken bukan anggota subak atau kelompok irigasi di wilayah yang digunakan untuk proyek tersebut.
Selain itu Corporate Secretary Hardy's Land, Made Abdi Negara menjamin, saluran irigasi tidak akan terganggu justru pihaknya akan melakukan perbaikan.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015