"Kami minta investor maupun pekerja di lapangan tidak melanjutkan pekerjaan ini, sampai mendapatkan izin dari pemerintah serta persetujuan warga," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Putu Widarta.
Agar proses perataan lahan tidak dilanjutkan, Satpol PP menyita kunci kontak alat berat, serta KTP operatornya.
Dari Kepala Dusun Ketiman, I Gede Warsita diperoleh keterangan, lahan tersebut milik investor asal Kabupaten Badung dengan luas 2,4 hektare.
"Kami dengar, akan dibangun perumahan disini. Tapi kami menolaknya, karena lokasinya bersebelahan dengan Pura Puseh desa serta SD," katanya.
Menurut Warsita, penolakan tersebut merupakan hasil rapat 16 tokoh dusun, yang tergabung dalam Badan Musyawarah Banjar (BMB).(GBI)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.