Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Bali tengah menggencarkan sosialisasi regionalisasi layanan sistem rujukan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara supaya tidak lagi terjadi antrean di ruangan kelas III pada berbagai rumah sakit daerah.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan sistem JKBM, ternyata selama ini masih terjadi kekurangan ruang kelas III pada beberapa rumah sakit, ada peserta yang antre seperti di RSUP Sanglah, Denpasar, dan beberapa RSUD. Hal itu disebabkan sistem rujukan yang belum berjalan dengan baik," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali I Gusti Ayu Putri Mahadewi, di Denpasar, Rabu.
Oleh karena itu, ucap dia, Pemprov Bali telah mengeluarkan beberapa peraturan gubernur terkait dengan perbaikan regionalisasi sistem rujukan dan yang terakhir adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2014.
"Lewat pergub itu, diatur bagaimana masyarakat itu terjangkau pelayanan kesehatannya, tidak lama antre dan pemberi pelayanan kesehatan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan jejaringnya," ujarnya. Mahadewi mencontohkan, dari beberapa tahun berjalannya program JKBM, ternyata tidak sedikit masyarakat dengan keluhan batuk dan pilek masih berkunjung ke RSUP Sanglah, padahal batuk pilek sesungguhnya cukup dilayani di puskesmas atau puskesmas rawat inap.
"Dengan adanya pergub ini, kami harapkan kalau tidak merupakan kewenangan supaya dirujuk ke RS mana yang boleh dirujuk. Nanti terakhir barulah dirujuk ke RSUP Sanglah, RS Indera, dan Rumah Sakit Jiwa sebagai pelayanan tersier," katanya.
Terkait dengan regionalisasi pelayanan sistem rujukan di Provinsi Bali, dibagi menjadi empat regional yakni Regional Barat pada RSUD Tabanan dengan wilayah pelayanan meliputi Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan, sedangkan Regional Timur pada RSUD Sanjiwani Gianyar dengan wilayah pelayanan meliputi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Regional Utara pada RSUD Singaraja dengan wilayah pelayanan meliputi Kabupaten Buleleng dan Regional Tengah pada RSU Wangaya Denpasar dengan wilayah pelayanan Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan sistem JKBM, ternyata selama ini masih terjadi kekurangan ruang kelas III pada beberapa rumah sakit, ada peserta yang antre seperti di RSUP Sanglah, Denpasar, dan beberapa RSUD. Hal itu disebabkan sistem rujukan yang belum berjalan dengan baik," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali I Gusti Ayu Putri Mahadewi, di Denpasar, Rabu.
Oleh karena itu, ucap dia, Pemprov Bali telah mengeluarkan beberapa peraturan gubernur terkait dengan perbaikan regionalisasi sistem rujukan dan yang terakhir adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2014.
"Lewat pergub itu, diatur bagaimana masyarakat itu terjangkau pelayanan kesehatannya, tidak lama antre dan pemberi pelayanan kesehatan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan jejaringnya," ujarnya. Mahadewi mencontohkan, dari beberapa tahun berjalannya program JKBM, ternyata tidak sedikit masyarakat dengan keluhan batuk dan pilek masih berkunjung ke RSUP Sanglah, padahal batuk pilek sesungguhnya cukup dilayani di puskesmas atau puskesmas rawat inap.
"Dengan adanya pergub ini, kami harapkan kalau tidak merupakan kewenangan supaya dirujuk ke RS mana yang boleh dirujuk. Nanti terakhir barulah dirujuk ke RSUP Sanglah, RS Indera, dan Rumah Sakit Jiwa sebagai pelayanan tersier," katanya.
Terkait dengan regionalisasi pelayanan sistem rujukan di Provinsi Bali, dibagi menjadi empat regional yakni Regional Barat pada RSUD Tabanan dengan wilayah pelayanan meliputi Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan, sedangkan Regional Timur pada RSUD Sanjiwani Gianyar dengan wilayah pelayanan meliputi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Regional Utara pada RSUD Singaraja dengan wilayah pelayanan meliputi Kabupaten Buleleng dan Regional Tengah pada RSU Wangaya Denpasar dengan wilayah pelayanan Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015