Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Ketut Birawa mendesak Pemerintah Kabupaten Badung untuk menegakkan aturan terkait adanya pelanggaran sempadan Pantai Balangan, Kecamatan Kuta Selatan.

"Pemerintah Kabupaten Badung harus tegas menindak bagi pelanggar sempadan pantai. Tidak saja di Pantai Balangan tetapi juga pelanggar sempadan pantai lainnya," kata Birawa di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan jika terus dibiarkan maka pelanggaran akan terus terjadi, sebab para investor akan mengepung kawasan Bali, sebab Pulau Dewata cukup menjanjikan dalam sektor pengembangan pariwisata.

"Pemerintah daerah harus tegas, terlebih Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali secara mendetail sudah ada aturan dalam pembangunan," katanya. Birawa mengharapkan pemerintah daerah harus memikirkan masa depan Bali, tidak hanya sesaat (pada waktu ini) saja untuk kepentingan tertentu.

"Kalau wajah Bali, seperti pelanggaran sempadan pantai dan sungai terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan Pulau Dewata lama kelamaan akan ditinggalkan wisatawan," ucap politikus PDIP asal Kabupaten Jembrana itu.

Sebelumnya, sejumlah bangunan kafe di Pantai Balangan melanggar sempadan pantai, sebab membangun tempat jualan bagi wisatawan berada di bibir pantai. Padahal dalam Perda RTRW Bali untuk membangun sebuah bangunan jaraknya 100 meter dari bibir pantai saat air laut pasang. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015