Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia meminta Bawaslu Bali menunda pelantikan anggota Panwaslu terpilih dari lima kabupaten/kota di Pulau Dewata hingga tahapan dimulainya pilkada serentak ditentukan oleh KPU.

"Sebelumnya kami coba mengusulkan pada Bawaslu RI agar kami bisa melantik Panwaslu dari lima kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak, hanya saja dari hasil koordinasi kami ke Bawaslu ternyata tidak diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Jumat.

Dari hasil koordinasinya ke Bawaslu, dikatakan jika pelantikan tetap dilakukan sebelum tahapan ditentukan, hal itu tidak memenuhi asas legalitas formal.

"Kami sebelumnya ingin segera melantik Panwaslu kabupaten/kota supaya mereka dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat terkait dengan penganggaran maupun kesekretariatan," ujarnya.

Menurut Rudia, karena pelaksanaan pilkada serentak hingga saat ini belum ditentukan dan masih dalam tahap pembahasan antara dua pilihan yakni 16 Desember 2015 ataukah triwulan pertama 2016, pihaknya pun mempunyai dua alternatif waktu pelantikan.

"Kalau pilkada serentak itu Desember mendatang, maka Februari ini kami harus sudah melantik. Namun, jika pilkada diundur menjadi 2016, maka Panwaslu kabupaten/kota bisa dilantik antara Juni-Juli 2015," ucapnya.(WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015