Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta bupati/wali kota di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) serius menangani persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Regional Suwung.

"Penanganan sampah kawasan Sarbagita merupakan persoalan yang mendesak karena kapasitas TPA Suwung sudah tidak mencukupi dan dampak pencemaran lingkungan juga kian mengkawatirkan," kata Sudikerta dalam rapat tindak lanjut penanganan sampah di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, pencemaran air dan udara di sana juga makin parah serta air lindi yang tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu ekosistem mangrove.

Kondisi tersebut juga diperparah dengan tak jelasnya pengelolaan sampah yang saat ini dikerjasamakan dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Namun, dia menyayangkan absennya Bupati/Wali Kota kawasan Sarbagita pada rapat tindak lanjut penanganan sampah yang berlangsung di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali itu. Padahal, pertemuan itu sangat penting karena membahas kelanjutan kerjasama penanganan sampah TPA Regional Suwung oleh PT NOEI.

"Kehadiran bupati/wali kota sangat dibutuhkan agar bisa mengambil keputusan terkait langkah penanganan sampah ke depannya," ujar Sudikerta.

Terkait seriusnya persoalan ini, Sudikerta meminta bupati/wali kota kawasan Sarbagita segera melakukan kajian dan memberi jawaban tertulis atas Surat Gubernur Bali No. 800/630/Bappeda tertanggal 27 Februari 2014 tentang rekomendasi untuk memutuskan kontrak kerja dengan PT NOEI.

Mereka juga diminta melakukan kajian hukum atas dampak pemutusan hubungan kerja dengan perusahan tersebut. Selain itu, diminta melakukan audit independen terhadap investasi PT NOEI dalam pengelolaan TPA Regional Sarbagita di Suwung.

Di sisi lain, UPT Pengelolaan Sampah Dinas Pekerjaan Umum Bali diharapkan melakukan kajian untuk mengambil alih pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita.

Untuk itu, pihak UPT diminta berkoordinasi dengan Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita (BPKS) dan Dinas Kehutanan terkait luasan lahan yang akan dimanfaatkan untuk pengelolaan TPA yang menangani sampah dari empat kawasan tersebut.

Jawaban tertulis dari kabupaten/kota dan SKPD terkait diharapkan sudah diterima pada pertengahan Februari. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015