Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi penyalahgunaan kredit di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belaluan, Kabupaten Gianyar, I Ketut Manuaba (44) mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Hal itu diungkapkan terdakwa saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
"Saya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuat saya," katanya.
Terdakwa yang merupakan mantan Ketua LPD Belaluan itu terlihat tegar menghadapi persidangan tersebut dan sempat melempar senyum kepada sejumlah pengujung seusai mengikuti persidangan tersebut.
Seusai mengikuti persidangan terdakwa dalam kesempatan itu mengenakan baju warna biru dan celana warna gelap langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tersebut berawal saat terdakwa, Ketut Manuaba sebagai Ketua LPD melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum telah mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain di LPD Belaluan untuk kepentingan pribadinya sejak tahun 2000 hingga 2012 tanpa mengikuti produr dan mekanisme kredit yang telah ditentukan.
Selain itu, terdakwa juga melakukan manipulasi laporan keuangan LPD Belalauan sehingga terdapat selisih antara saldo pinjaman atas laporan yang dibuat LPD dengan saldo pinjaman yang diberikan menurut hasil pinjaman.
Berdasarkan perhitungan kerugian Akuntan Publik K Gunarsa pada 14 November 2014 terdakwa telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, perekonomian negara, daerah Kabupaten Gianyar/keuangan LPD kabupaten Gianyar senilai Rp1,16 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah disempurnakan menjadi UU no.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU yg sama jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Hal itu diungkapkan terdakwa saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
"Saya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuat saya," katanya.
Terdakwa yang merupakan mantan Ketua LPD Belaluan itu terlihat tegar menghadapi persidangan tersebut dan sempat melempar senyum kepada sejumlah pengujung seusai mengikuti persidangan tersebut.
Seusai mengikuti persidangan terdakwa dalam kesempatan itu mengenakan baju warna biru dan celana warna gelap langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tersebut berawal saat terdakwa, Ketut Manuaba sebagai Ketua LPD melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum telah mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain di LPD Belaluan untuk kepentingan pribadinya sejak tahun 2000 hingga 2012 tanpa mengikuti produr dan mekanisme kredit yang telah ditentukan.
Selain itu, terdakwa juga melakukan manipulasi laporan keuangan LPD Belalauan sehingga terdapat selisih antara saldo pinjaman atas laporan yang dibuat LPD dengan saldo pinjaman yang diberikan menurut hasil pinjaman.
Berdasarkan perhitungan kerugian Akuntan Publik K Gunarsa pada 14 November 2014 terdakwa telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, perekonomian negara, daerah Kabupaten Gianyar/keuangan LPD kabupaten Gianyar senilai Rp1,16 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah disempurnakan menjadi UU no.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU yg sama jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015