Denpasar (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa yang terlibat kasus korupsi proyek pipanisasi di empat kecamatan dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.

Dalam persidangan tersebut terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau kurungan penjara selama enam bulan.

Sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Sutopo menunutut supaya majelis hakim tipikor menyatakan terdakwa Wayan Arnawa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU yang sama Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

I Wayan Arnawa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem yang terlibat perkara korupsi pipanisasi di empat kecamatan kabupaten tersebut yang menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp3,7 miliar. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015