Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika, mengaku tidak menerima "fee" dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya, Denpasar.

"Demi Tuhan saya tidak menerima `fee` dari proyek tersebut," katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Denpasar, Senin.

Ketut Suatika yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya Denpasar dengan nilai proyek Rp21 miliar tersebut mengaku tidak menerima keuntungan, hanya bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

Meskipun berulangkali ditanya tentang keuntungan yang didapat dari nilai proyek tersebut, terdakwa tetap pada jawabannya bahwa tidak menerima keuntungan.

Dalam kesempatan itu dia mengaku menyesal terhadap perbuatannya karena telah mencoreng nama baik lembaga, keluarga, dan menyebabkan dirinya sempat jatuh sakit. "Saya sangat menyesal dan bahkan saya sempat duduk di kusi pesakitan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu terdakwa yang mengenakan pakaian atasan biru terang dan bawahan gelap terlihat tegar dan tenang menanggapi pertanyaan hakim, jaksa, dan penasihat hukumnya.

Perbuatan Ketut Suastika bersama I Ketut Mantra Gandi yang saat ini masih menjadi tahanan kota sejak 3 November 2014 telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp812 juta dari nilai proyek Rp21 miliar untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modal pengadaan barang alat-alat berat kegiatan renovasi Taman Budaya pada tahun 2011.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015