Denpasar (Antara Bali) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Made Sukadana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat terkait penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang dipandang menyisakan persoalan ketika aturannya akan ditegakkan.

"Pramuwisata kita sekarang banyak yang tidak punya kartu tanda pengenal akibat terkendala syarat minimal pendidikan. Ini yang menyebabkan seakan-akan banyak pramuwisata kita yang ilegal," katanya, di Denpasar, Senin.

Ia mengemukakan, jika mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata, salah satu syarat untuk memperolehnya adalah minimal berpendidikan Diploma 3.

"Namun kenyataannya, banyak pramuwisata kita tidak D3, tetapi memiliki kemampuan atau fasih berbahasa asing. Pramuwisata seperti inilah yang banyak kami temui saat melakukan penegakan perda," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya berniat untuk mengkoordinasikan dengan Dinas Pariwisata supaya persyaratan penerbitan kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) dapat diturunkan syarat minimal pendidikannya menjadi SMA.

"Dengan demikian tentu para `guide` menjadi lebih terbuka untuk mendapatkan KTPP. Realitanya banyak juga anak-anak tamat SMA yang telah memiliki kemampuan dan keterampilan berbahasa asing," ujarnya.

Sukadana menambahkan, bisa juga nantinya Dinas Pariwisata mengambil terobosan dengan memberikan semacam kursus singkat untuk melatih anak-anak tamat SMA terkait seluk-beluk pramuwisata untuk melengkapi kemampuan mereka yang telah fasih berbahasa asing.

Di sisi lain, ucap dia, dalam beberapa kali penegakan Perda Pramuwisata, pihaknya juga menemukan adanya "guide" ilegal berkewarganegaraan asing seperti dari Hongaria dan Jerman.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeportasi karena pramuwisata asing itu ke Bali visanya bukan visa kerja, melainkan visa pramuwisata," katanya.

Untuk awal 2015, Sukadana mengatakan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pramuwisata berkewarganegaraan asing. Tetapi baru sebatas pramuwisata lokal yang bermasalah dengan KTPP. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015