Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 639 pramuwisata yang memiliki kartu tanda pengenal pariwisata (KTPP) sudah kedaluwarsa dan sementara lulus dinyatakan lulus ujian sertifikasi sehingga mendapatkan izin operasi dan menjadi pramuwisata legal.
"Hasil dari kursus dan sertifikasi yang digelar Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali memuaskan dan sesuai harapan," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu di sela-sela acara penutupan kursus pramuwisata di Denpasar, Kamis malam.
Sebanyak 639 peserta kursus tersebut berhasil lulus sehingga dipersiapkan untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Bali supaya mendapatkan izin operasi sehingga menjadi legal. Selain itu disiapkan tanda pengenal yang menunjukkan bahwa mereka merupakan pramuwisata berizin.
"Dari seluruh peserta hanya delapan saja yang dinyatakan tidak lulus sertifikasi karena berbagai faktor penilaian. Melihat hasil yang memuaskan tersebut ke depannya akan ada pembahasan untuk menggelar kegiatan serupa," ucapnya.
Ketua DPD HPI Bali Sang Putu Subaya mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu cara Pemprov Bali menangani keluhan pihaknya tentang tata kelola pendistribusian wisatawan yang semerawut dengan banyaknya penggunaan pramuwisata ilegal
Menurut dia, Gubernur telah memberikan kebijakan supaya tidak banyak muncul pemandu wisata ilegal terutama saat musim kunjungan turis tinggi.
Dia menjelaskan, saat tingkat kunjungan meningkat diperkirakan ada sejumlah biro perjalanan wisata di Pulau Dewata yang menggunakan pramuwisata yang tidak bersertifikat.
Subaya mengatakan para peserta sebelum mengikuti sertifikasi mendapatkan kursus dengan materi khusus sebanyak 23 jenis yang diajarkan oleh para praktisi pariwisata dan jajaran akademisi. (IGT)
639 Pramuwisata Dinyatakan Lulus Sertifikasi
Kamis, 30 Mei 2013 18:31 WIB