Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana mengatakan akan menindak tegas tenaga kerja asing bekerja secara ilegal, termasuk pramuwisata yang bekerja menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Pulau Dewata.
"Warga Negara Asing (WNA) bekerja ilegal itu adalah tindakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Perda ini menyebutkan WNA tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau `guide` di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan," kata Sukadana di Denpasar, Senin.
Sukadana mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan, pihaknya menduga ada indikasi biro perjalanan wisata (BPW) yang mempekerjakan pramuwisata WNA secara ilegal di Bali.
"Kami terus memantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kami stop. Sudah banyak kami pantau di lapangan, BPW yang mempekerjakan tenaga WNA tanpa izin dan sudah kami serahkan ke Kantor Imigrasi," ucapnya.
Ia mengatakan, baru-baru ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.
"Kami sudah mengecek ke Jimbaran, Kabupaten Badung, mereka sewa satu rumah ditempati 11 orang warga Tiongkok. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak dan ditangkap langsung. Ini sudah kami kejar dan pantau," uajarnya.
Sukadana menyatakan, pramuwisata yang bekerja di Bali harus memiliki izin resmi, yakni Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTTP) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.
"Tanpa KTTP, pramuwisata yang bekerja dianggap ilegal, apalagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya di Pulau Dewata," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana meminta kepada pemerintah dan instansi terkait melakukan mengawasi terhadap tenaga kerja asing, termasuk pramuwisata yang menyalahgunakan wisata kunjungan wisata di Pulau Dewata. (WDY)
Satpol PP Bali tindak tegas pramuwisata WNA ilegal
Senin, 21 Mei 2018 8:59 WIB