Denpasar (Antara Bali) - Beberapa orang yang tergabung relawan "Mercy Campaign" menggelar aksi kampanye untuk menyelamatkan terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Myuran Sukumaran dan Andre Chan, dari eksekusi mati.

"Apa yang telah mereka lakukan selama ini di dalam penjara sudah jauh lebih bernilai kepada masyarakat Indonesia. Itu merupakan contoh yang mereka lakukan untuk mengubah hidupnya. Mereka membantu narapidana lain," kata seorang relawan, Geoff Collins, saat berorasi di kawasan Lapangan Puputan Niti Mandala, Denpasar, Bali, Sabtu.

Menurut dia, kedua terpidana itu telah berkontribusi kepada warga binaan lain untuk menjadi pribadi yang positif saat keluar dari penjara, yakni dengan memberikan pelatihan melukis, memasak, dan keterampilan lain.

Oleh karena itu, relawan yang berasal dari beragam latar belakang tersebut mengharapkan pemerintah memberikan pengampunan kepada keduanya.

Dalam kesempatan itu, dengan mengenakan kaus putih bertuliskan "Hope Mercy" atau mengharapkan pengampunan, mereka membagikan stiker bertuliskan hal yang sama kepada para pengendara yang saat itu tengah berhenti di "traffic light".

Geoff menjelaskan bahwa aksi itu tidak hanya digelar di Denpasar dan Kuta tetapi juga banyak digelar di beberapa kota di Australia yang pada intinya menandatangani petisi penyelamatan kedua narapidana itu dari jerat eksekusi.

Sementara itu, seorang aktivis lain yang terlibat dalam kampanye tersebut, Mirdjaja, mengungkapkan bahwa pemerintah diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi setiap orang untuk hidup.

"Dari kacamata HAM, kami mengharapkan hukuman mati tidak bersifat absolut. Pemerintah harus menjamin setiap orang untuk dapat hidup, terutama orang yang suda merehab dirinya di penjara," katanya.

Sedangkan terkait aksinya itu, dia mengaku tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk dari pemerintah Australia, melainkan murni atas kepedulian relawan.

Eksekusi terhadap kedua terpidana yang ditangkap dalam kasus penyelundupan heroin seberat 8,5 kilogram tahun 2005 itu tinggal menghitung hari.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak upaya grasi kedua terpidana mati itu.

Meski demikian, Todung Mulya Lubis, selaku kuasa hukum keduanya, mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Denpasar. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015