Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menerima surat penolakan permohonan grasi terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan (31) warga negara Australia dari presiden Joko Widodo, Kamis.

"Surat keputusan Presiden Nomor 9/10 Tahun 2015 baru saja saya terima tadi siang Pukul 13.20 Wita," kata Humas Pengadilan Negeri, Hasoloan Sianturi di Denpasar, Kamis.

Pihaknya menegaskan bahwa surat keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dikirim oleh Rengga Damawati terkait penolakan grasi Andrew Chan yang lahir 12 Januari 1984 itu.

Sebelumnya, lanjut dia, penasehat hukum terdakwa, Dr Todung Mulya Lubis dan Heriyanto pada 10 Mei 2011 mengajukan PK. Namun, tetap menjatuhi hukuman pidana mati karena terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum.

"Upaya tersebut tidak cukup beralasan sehingga grasinya ditolak oleh presiden," ujar Hasoloan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada kejaksan negeri denpasar dan terpidana mati, Andrew Chan terkait putusan grasi tersebut.

"Keputusan tersebut sudah berlaku pada 27 Januari 2015," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 telah menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran terpidana mati kasus Narkoba `Bali Nine` asal Australia.

Kemudian, giliran grasi dari Andrew Chan yang juga ditolak oleh presiden sehingga Kuasa Hukumnya, Todung Mulya Lubis saat ini sudah mempersiapkan mengajukan PK kembali.

Myuran dan Andrew merupakan komplotan "Bali Nine", sebutan media internasional kepada sembilan anggota yang tertangkap pada April 2005 atas kasus penyelundupan heroin ke Australia melalui Bali.  (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015